Kaltim
Cabuli Pelanggan Berusia 15 Tahun, Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi
Kaltimtoday.co, Tarakan - Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap usai mencabuli NW, bocah berusia 15 tahun yang tak lain adalah pelanggannya.
Pelaku berinisial HB (43) melakukan pencabulan dengan nekat masuk ke rumah NW di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, pada Senin (12/9/22) dan langsung mencium dan meremas dada korban.
"Pelaku ini langsung masuk ke rumah korban, dan mendatangi korban di dapur, setelah itu pelaku langsung memaksa mencium korban, dan meremas bagian tubuh atas korban, dan pelaku juga sempat membuka resleting tapi langsung disuruh pulang korban," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Saat itu alasan HB mendatangi korban untuk menagih uang usai korban memakai jasa korban untuk membeli makanan.
"Iya alasan pelaku menagih uang, tapi dari keterangan korban uang itu sudah dilunasi, jadi ini akal-akalan pelaku agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban," tuturnya.
Atas kejadian itu, NW yang keberatan melaporkan perbuatan yang dilakukan HB ke kantor polisi. Hingga pada Selasa (13/9/22) pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
"Kami amankan sehari setelah kejadian, dan pelaku mengakui perbuatannya," ucap Taufik.
Taufik menjelaskan, perkenalan antara HB dan korban sudah terjalin dua bulan, sebab NW kerap memesan makanan melalui pelaku dengan cara offline tanpa menggunakan aplikasi.
"Diawali korban mesan lewat aplikasi, dan lama-lama memesan secara offline (mengubungi langsung pelaku). Di saat itu korban sempat berhutang Rp 100 ribu kepada pelaku karena pembayaran di aplikasi lagi eror," terangnya.
Kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri dan anak itu mengaku nekat mencabuli korban lantaran timbul nafsu saat melihat korban sendiri berada di dapur rumah. Selain itu kepada korban, HB juga mengiming-imingi korban memberikan makanan.
"Iya pelaku mengaku timbul nafsu kepada korban, saat pencabulan terjadi pelaku juga menawarkan ke korban, kalau mau makan hubungi pelaku saja," ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tarakan. HB dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No 17/2016.
"Hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur