Pendidikan
Cair Mulai Februari, Begini Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2026
Kaltimtoday.co - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 resmi memasuki termin I yang dijadwalkan berlangsung sejak Februari hingga April mendatang. Bantuan pendidikan ini menyasar para siswa yang telah terdata sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam database pemerintah.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya untuk memastikan bantuan diterima secara tepat. Namun, perlu dipahami bahwa setiap siswa hanya berhak menerima dana bantuan satu kali dalam satu tahun anggaran.
Mekanisme termin digunakan sebagai pengaturan waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan data penerima yang masuk. Proses pencairan sendiri dilakukan melalui rekening khusus yang telah dibuatkan pemerintah, dengan catatan peserta wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Untuk mengetahui status penerimaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di tautan pip.kemendikdasmen.go.id. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom 'Cari Penerima PIP'.
Setelah status penerima terkonfirmasi, siswa atau orang tua dapat mempersiapkan dokumen penarikan dana. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, serta buku tabungan atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Bagi penerima yang belum memiliki rekening, aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD dan SMP diarahkan ke Bank BRI, sementara siswa SMA dan SMK melalui Bank BNI. Khusus untuk wilayah Aceh, seluruh penarikan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemerintah menekankan bahwa siswa yang tertera dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan. Penarikan dana nantinya dapat dilakukan melalui teller bank, mesin ATM menggunakan kartu debit, maupun Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Siswa tingkat TK dan PAUD menerima Rp 450 ribu, sedangkan untuk jenjang SD mendapatkan maksimal Rp 450 ribu per tahun. Adapun untuk jenjang SMP, bantuan diberikan maksimal sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Peningkatan besaran dana terlihat signifikan pada jenjang SMA dan SMK, di mana siswa kelas 11-12 pada semester ganjil atau kelas 10-11 pada semester genap bisa menerima hingga Rp 1,8 juta. Sementara untuk kelas awal atau akhir pada semester tertentu di jenjang ini, bantuan diberikan sebesar Rp 900 ribu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau para orang tua dan siswa untuk segera mengecek status kepesertaan guna memastikan bantuan termin I ini terserap dengan baik. Dukungan masyarakat dalam mengawal program ini diharapkan dapat membantu pemerataan akses pendidikan nasional.
[TOS]
Related Posts
- Penerima LPDP Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pencabutan Beasiswa dan Aturan Kerja di Luar Negeri
- LPDP Beri Sanksi 44 Awardee Pelanggar Aturan, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana Beasiswa
- Gratispol! Pemprov Kaltim Gratiskan 21 Ribu UKT Mahasiswa Semester Genap Tahun 2026 Senilai Rp 103 Miliar
- Merasa Dirugikan, Mahasiswa bersama LBH Samarinda Gugat Pembatalan Sepihak Gratispol hingga ke Komnas HAM
- Syarat dan Jadwal Daftar Polbangtan & PEPI 2026, Kuliah Gratis!









