Advertorial

Cegah Kekerasan, DP3P2KB PPU Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan 

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 29 Agustus 2024 15:23
Cegah Kekerasan, DP3P2KB PPU Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan 
Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 oleh DP3AP2KB PPU. (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang mengatur perlindungan perempuan korban kekerasan, Kamis, (29/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, secara resmi membuka acara yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan desa di PPU. 

Ia juga menyampaikan bahwa sejak Perda Nomor 1/2023 disahkan, DP3AP2KB PPU aktif melakukan sosialisasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU, yang telah dibentuk pada 8 Agustus 2023.

"Jadi semua itu dianggap harus mengetahui mengenai perda ini. Maka perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsekuensinya ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan pada perempuan," ujar Rozikin.

Ia menekankan pentingnya memberikan rasa aman kepada perempuan agar tidak merasa terancam atau tidak terlindungi. DP3AP2KB, melalui UPTD PPA, memiliki kewajiban menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan fisik yang mencakup anak-anak korban perundungan.

"Jadi nanti jangan sampai ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang terdekat," jelasnya.

Rozikin menambahkan bahwa, dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan masyarakat dapat memahami dan bersama-sama menangani korban kekerasan, sehingga kejadian kekerasan dapat diminimalisir.

"Kami juga bukan secara mandiri atau kerja sendiri atas UPTD sendiri, tapi kami bekerjasama dengan lintas sektor dari kejaksaan maupun kepolisian, itu ada MoU untuk itu," tambahnya.

Rozikin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban, agar mereka tidak takut melapor dan menyadari hak-hak mereka. Ia berharap dengan sosialisasi ini, perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak lagi takut untuk melapor ke UPTD PPA, dan kejadian kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

"Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu diperoleh dari UPTD PPA PPU itu selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu kami berharap dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga lagi dan tahu akan konsekuensinya," pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya