Advertorial
Desa Status Mandiri akan Dapat Insentif, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlu Fokus Penanganan Lengkap dan Terintegrasi
Kaltimtoday.co - Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian PDTT RI Anastutik Wiryaningsih memaparkan Kebijakan Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2023 terkait Pembangunan Desa di Kalimantan Timur. Paparan tersebut Anastutik sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD) di EL Hotel Jogjakarta pada Kamis (22/6/2023).
Anastutik menyampaikan perubahan paradigma pembangunan desa yang sebelumnya hanya sebagai objek pembangunan, kini menjadi subjek pembangunan yang dilibatkan secara langsung/partisipatif. Pertama, desa saat ini diberikan kewenangan berdasarkan pengakuan terhadap eksistensi desa. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yang maknanya bisa mengatur dirinya sendiri.
“Saat ini desa itu tidak lagi hanya menjadi objek, tapi menjadi subjek pelaku yang mengatur dirinya sendiri,” ungkap Anastutik.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diperlukan partispasi masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Desa berhak untuk berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa melalui keterlibatan aktif pada setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa, menyampaikan usulan program, dan turut serta dalam mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang selalu digaungkan oleh Menteri Desa PDTT Halim Iskandar.
“Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, butuh fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi serta berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh Desa. Dengan begitu, implementasi pembangunan akan berdasarkan pada kebutuhan warga desa bukan sekedar keinginan apalagi hanya kepentingan elit desa semata,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan terkait Indeks Desa Membangun (IDM) Kalimantan Timur yang merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Lingkungan. Sedangkan untuk pagu dana desa tahun 2022 Rp760.299.025.000., mengalami peningkatan di tahun 2023 menjadi Rp791.956.107.000,-
Pada akhir paparan, ia memberikan bocoran informasi yang menggembirakan sekitar 136 Desa. Infonya, desa dengan status desa mandiri akan mendapatkan insentif.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026