Berau
Diajak Pesta Miras, Gadis Muda di Berau Jadi Korban Rudapaksa Pria 35 Tahun
Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb – Seorang pria warga Jalan Pulau Panjang berinisial SM (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian usia melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 22 tahun pada Senin 11 April 2022, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry menjelaskan bahwa, kejadian berawal dari korban yang sedang bersama dengan teman-temannya di rumah, kemudian mendapat ajakan untuk melakukan pesta minuman keras oleh pelaku. Kemudian korban dan teman-temannya berangkat menuju rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli minuman keras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Sekitar pukul 00.30 WITA, teman-teman pelaku pergi membeli makan dan korban sudah dalam keadaan mabuk berat. Setelah teman korban kembali, pintu kamar pelaku sudah dalam keadaan tertutup. Namun melihat hal tersebut, teman korban tetap melanjutkan makan.
“Tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Kemudian teman korban membantu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang. Pada pagi harinya, korban merasa perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, "barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun".
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.