Berau

Polres Berau Amankan Kakek yang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kaltim Today
12 April 2022 19:11
Polres Berau Amankan Kakek yang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Pria lanjut usia berinisial BD melakukan tindak pidana pencabulan kepada dua anak di bawah umur.

Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Seorang pria berinisial BD (64 tahun) diamankan Polres Berau setelah diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur, yakni berusia 5 tahun dan 8 tahun.

Peristiwa tersebut bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada di samping rumah korban.

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain di sana,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah, Selasa (12/4/2022).

Saat itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, BD melarangnya. Akhirnya, kedua korban pindah ke dapur dan bermain ke sana.  BD mengikuti kedua korban tersebut dan duduk di kursi dapur. Memerhatikan keduanya bermain.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.

Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk di pangkuannya.

“Setelah duduk di pangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.

Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp 10 ribu. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya.

“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya