Berau

Polres Berau Kembali Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan IRT yang Jadi Mucikari

Kaltim Today
18 April 2022 17:55
Polres Berau Kembali Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan IRT yang Jadi Mucikari
Polres Berau amankan IW, seorang IRT yang berperan sebagai mucikari.

Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Di bulan suci Ramadan ini, Polres Berau berhasil menggagalkan praktik prostitusi dengan meringkus seorang wanita muda berinisial IW (22). Dia berperan sebagai mucikari dan menjajakan anak-anak di bawah umur.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ditemukan bersama pria yang lebih tua darinya itu masih di bawah umur.

“Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang mucikari,” ucap Anggoro kepada awak media di Ruang Video Conference Polres Berau, Senin (18/4/2022).

Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati IW (22) yang ternyata menjadi mucikari. Dia pun segera diringkus pihak kepolisian.

“Cara kerjanya, dia mencarikan anak di bawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” ujarnya.

Wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, kata Anggoro, setelah mendapat pelanggan serta anak tadi, keduanya diajak check ini di hotel melalui tersangka. IW mengaku, dirinya dengan korban memang saling kenal.

“Biaya yang dipatok adalah Rp 300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp100 ribu, sementara korbannya dapat Rp 200 ribu,” ucap Anggoro.

Dari pengakuan tersangka, tutur orang nomor satu di Polres Berau itu, aksinya itu baru dilaksanakan sekali.

“Tapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, sudah berulang kali,” tuturnya.

“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

[RWT] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya