Daerah

Diduga Tunggak Pembayaran Proyek Rumah, Anggota DPRD Samarinda Diadukan ke BK

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 09 Februari 2026 16:23
Diduga Tunggak Pembayaran Proyek Rumah, Anggota DPRD Samarinda Diadukan ke BK
Advice Law Firm mendampingi kliennya untuk proses pengaduan salah satu Anggota DPRD Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat sipil yang didampingi kuasa hukum mengadukan salah satu anggota DPRD Kota Samarinda ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan sikap anggota legislatif yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.

Kuasa hukum pelapor, Fuad Al-Habsyi, menyebut pihak yang diadukan merupakan anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai Demokrat berinisial Hj Marlina. Aduan ini berangkat dari persoalan hukum antara kliennya dengan yang bersangkutan terkait dugaan tunggakan pembayaran proyek pembangunan rumah.

“Permasalahannya terkait pembangunan rumah yang hingga dua tahun berjalan belum dilakukan pembayaran,” ujar Fuad.

Ia menjelaskan, kliennya merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan rumah empat pintu atas permintaan teradu pada 2024 lalu. Proyek tersebut telah dikerjakan hingga sekitar 70 persen, sebelum kemudian diminta untuk dihentikan dengan nilai taksiran pekerjaan mencapai Rp350 juta.

Menurut Fuad, pada awalnya proses tersebut berjalan lancar hingga teradu menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada kliennya, dengan janji dapat dicairkan dalam waktu dua minggu. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut tidak dapat diproses.

“Setelah dilakukan pencairan, ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Bank BCA,” ungkapnya.

Fuad menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil maupun kejelasan pembayaran. Atas dasar itu, laporan juga telah disampaikan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Polisi sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Proses hukum kami jalankan sesuai prosedur, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota legislatif,” jelasnya.

Pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD, kata Fuad, dilakukan agar lembaga legislatif menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, sembari proses hukum tetap berjalan di kepolisian.

[RWT] 



Berita Lainnya