Samarinda

Diskominfo Kaltim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KI Pusat

Kaltim Today
26 November 2019 21:41
Diskominfo Kaltim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KI Pusat
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi kepada Diskominfo Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kabar membanggakan datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur. Tahun ini, Kaltim ‘naik kelas’ dalam implementasi UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah menjelaskan, pada 2019 ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang melekat pada Diskominfo Kaltim mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat dengan status atau kualifikasi Menuju Informatif.

“2018 lalu, kami mendapat predikat Cukup Informatif, jadi sekarang sudah naik satu tingkat,” ungkap Diddy ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).

Istimewanya, sertifikat predikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepadanya, disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Pencapaian ini memang layak diapresiasi, pasalnya dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim masuk dalam jajaran 15 besar ‘terbaik’ Badan Publik kategori Provinsi. Terlebih secara keseluruhan ada lima level yang diklasifikasikan KI Pusat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

“Ini satu prestasi yang cukup signifikan. Karena ada kurang lebih 15 provinsi, tujuh di antaranya sudah Informatif, dan delapan Cukup Informatif termasuk Kaltim. Tahun depan kami targetkan meraih predikat Informatif,” ujar Diddy.

Untuk mencapai target itu, kata dia, diperlukan dua hal mendasar. Pertama, berkaitan erat komitmen jajaran pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik.

“Artinya, PPID Utama atasan langsungnya adalah sekda, gubernur dan wakil gubernur. Ini yang menjadi pegangan KI, bagaimana komitmen pimpinan daerah,” terangnya.

Kedua, sambung dia, adalah terobosan berupa upaya-upaya inovasi. Upaya ini sepenuhnya menjadi otoritas PPID Utama yaitu Diskominfo.

“Ke depan bagaimana melakukan inovasi ini, kami lebih menekankan pada dua aspek. Pertama, aspek interoperabilitas. Interoperabilitasnya adalah mengambil data atau informasi menggunakan link sistem. Artinya, OPD-OPD menggunakan aplikasi-aplikasi yang cukup representatif,” ulasnya.

Misalnya, ada data informasi di instansi atau OPD yang bisa ditarik secara link sistem dengan menggunakan interoperabilitas, sehingga data itu otomatis selalu tersedia.

“Apabila data diupdate oleh OPD bersangkutan maka otomatis masuk ke PPID Utama,” jelasnya.

Upaya kedua yang akan dilakukan adalah melakukan inovasi di dalam pengembangan sistemnya. Saat ini, Diskominfo Kaltim telah mengembangkan aplikasi Sidik, singkatan dari Sistem Integrasi Data Informasi Publik.

“Nah, Sidik tahun ini masih cakupannya pada OPD tingkat provinisi, ke depannya akan diperluas ke kabupaten dan kota. Jadi khazanah datanya semakin diperluas. Mudah-mudahan, dengan berbagai upaya, komitmen dan kerja keras bersama, Insya Allah target bisa tercapai,” tukas Diddy, optimis.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya