DPMD KUKAR
DPMD Kukar Kebut Finalisasi Batas Wilayah, Tujuh Desa Persiapan Bersiap Menuju Status Definitif
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses pemekaran desa di Kutai Kartanegara memasuki tahapan krusial. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mulai merampungkan dokumen batas wilayah sebagai syarat utama penetapan desa persiapan menjadi desa definitif pada 6–7 November 2025.
Agenda evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar itu menghadirkan para kepala desa persiapan serta tim teknis dari sejumlah wilayah, termasuk Mangkurawang Darat yang kini tengah menjalani proses perubahan status. Pembahasan difokuskan pada penataan administrasi dan pemetaan batas desa, yang harus disesuaikan dengan standar geospasial nasional.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menyampaikan, tahapan ini melanjutkan proses pemekaran desa yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
“Ada tujuh desa persiapan yang sedang kami dorong untuk ditetapkan sebagai desa definitif, ditambah satu wilayah yang tengah kami usulkan berubah status dari kelurahan menjadi desa, yaitu Mangkurawang Darat,” kata Arianto.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen batas wilayah wajib disusun mengacu pada ketentuan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar hasil pemetaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
“Kami libatkan tim dari BIG untuk memastikan penyusunan dokumennya sesuai kaidah pemetaan. Hari ini lima desa kami hadirkan: Mangkurawang, Kembang Janggut, Sepatin, Muara Badak Ulu, dan Sungai Payang. Besok giliran empat desa lainnya,” sambungnya.
Ia menargetkan seluruh berkas dapat dirampungkan dalam hitungan hari sehingga langsung bisa digabung dengan dokumen pendukung lain sebelum diajukan ke Pemprov Kaltim dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Prosesnya sejauh ini lancar, hanya dokumen yang harus disiapkan memang cukup banyak. Kami ingin semuanya selesai cepat agar bisa segera diproses di tingkat provinsi dan pusat,” tutupnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]









