Nasional

DPR Bakal Pertanyakan Dugaan Penguntitan Jampindsus Kejaksaan Agung oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri

B-Network — Kaltim Today 26 Mei 2024 17:53
DPR Bakal Pertanyakan Dugaan Penguntitan Jampindsus Kejaksaan Agung oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Kaltimtoday.co - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menyatakan pihaknya akan mempertanyakan dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, oleh anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Arteria mengatakan bahwa kasus tersebut akan dibahas dalam rapat internal Komisi III DPR.

"Besok itu internal meeting Komisi III, mungkin saja pada saat pertanyaan raker (rapat kerja) dengan Kejaksaan, dengan kepolisian, saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan. Justru kalau kami tidak menanyakan, nanti rakyat akan bertanya-tanya ada apa dengan polisi," ujar Arteria di sela-sela agenda Rakernas-V PDIP, di Beach International Stadium Jakarta, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024).

Arteria menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung dan Polri terkait peristiwa tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua institusi terkait dugaan penguntitan terhadap Febri Adriansyah. Arteria menambahkan bahwa kantor Kejaksaan Agung juga dipantau oleh personel Brimob.

"Tetapi official dari Kejaksaan Agung, saya juga belum dan official dari temen-temen di Mabes Polri juga belum. Seandainya itu benar terjadi, ini sangat memprihatinkan," tandas politisi PDIP ini.

Arteria menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk memperkuat kinerja Polri dan Kejaksaan melalui penyusunan UU Polri dan UU Kejaksaan. Dia menyatakan bahwa penguatan koordinasi antara kedua institusi ini sangat penting.

"Kami buat UU Polri, buat UU Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan, bukan membangun arogansi institusi apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung. Oleh karena itu kita tunggu saja, kami Komisi III menunggu informasi yang official, dan apabila benar terjadi harus dilakukan penyikapan secara serius, secara tegas, sebagai wujud pertanggungjawaban institusi," jelas Arteria.

Arteria mengajak semua pihak, terutama Polri dan Kejaksaan, untuk menahan diri dalam merespons peristiwa tersebut. "Mudah-mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja secara profesional," pungkas Arteria.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Penguntitan terjadi saat Febrie sedang makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Hingga kini, motif penguntitan tersebut belum diketahui. Febrie Adriansyah sedang menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

[TOS]



Berita Lainnya