Samarinda

DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan RPJM 2021-2026 hingga Pembentukan Perda

Kaltim Today
11 Juni 2021 22:03
DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan RPJM 2021-2026 hingga Pembentukan Perda
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik.

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2021-2026. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat utama, gedung DPRD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/6/1021).

"Setiap keputusan yang disepakati hari ini menjadi sah berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Sugiyono saat membuka rapat tersebut.

Sementara itu, Abdul Rofik selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Samarinda menyampaikan, laporan pembentukan Rancangan Peraturan daerah (Perda) telah menjadi Perda.

"Raerda mengenai ketahanan pangan dan gizi telah disahkan menjadi Perda," ungkap Rofik.

Selain itu, politisi dari Fraksi PKS ini menyebutkan bahwa, Pengesahan Perda tersebut termasuk kerja sama antar daerah, yang berkaitan dengan stok pangan dan harga pangan, perlindungan petani di Samarinda, restribusi sampah/kebersihan, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sedangkan Raperda tentang distribusi dan perlindungan pertanian bakal digodok DPRD Samarinda pada 21 Juni 2021 mendatang sebagai turunan UU nomor 41 tentang perlindungan tanaman dan pertanian. Sehingga menjadi pedoman bagi DPRD Samarinda untuk membentuk Perda sebagai pelindung bagi lahan-lahan pertanian secara sah milik petani dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun.

"Kecuali dia ditukar dengan lahan yang sama, kondisi yang sama dengan produk yang sama, misalnya mau ada jalan tol untuk jalan umum," turur Rofik.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa, pemerintah mewajibkan untuk memindahkan/mengganti rugi sesuai dengan kondisi tanah, kesuburan, ukuran, sumber produktivitas, hingga lebar lahan.

Menurutnya, jika tidak ada ganti rugi secara adil, dikhawatirkan petani tidak mendapatkan hasil maksimal atau terjadi kegagalan panen.

"Kami sudah konsultasikan kepada pihak RT/RW dari 3.000 itu, 1.200 sudah ditetapkan sebagai lahan kawasan pertanian di Samarinda. Kalau titiknya sudah menyebar, terutama Samarinda Utara dan Palaran," tutur Rofik.

Kendati demikian, Bapemperda DPRD Samarinda telah melakukan berbagai kajian akademisi dengan menghadirkan pakar-pakar yang profesional dalam bidangnya.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya