Daerah

Temui Kejanggalan, Komisi I DPRD Samarinda Dorong Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Kembali Tempuh Jalur Hukum

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 27 Februari 2026 19:22
Temui Kejanggalan, Komisi I DPRD Samarinda Dorong Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Kembali Tempuh Jalur Hukum
Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6 Samarinda yang masih mengalami sengketa lahan. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan sengketa lahan yang di atasnya berdiri Puskesmas Sidomulyo, Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, kembali memanas dalam pembahasan di DPRD Samarinda. Meski perkara hukum tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Komisi I DPRD Samarinda menilai masih terdapat kejanggalan mendasar yang menyelimuti kasus perebutan aset tersebut.

Dalam rapat mediasi yang menghadirkan ahli waris, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kesehatan Samarinda, terungkap adanya fakta baru antara bukti administrasi warga dengan putusan pengadilan. 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya berada dalam posisi dilematis untuk menentukan sikap karena secara legalitas formal, pengadilan telah memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Kami agak sulit ambil keputusan ini karena persoalan ini sifatnya sudah inkrah di tingkat pengadilan,” tegas Samri.

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya ketidakpuasan mendalam dari pihak ahli waris yang merasa bukti kepemilikan mereka diabaikan.

Samri menyoroti perbedaan mencolok antara dasar klaim Pemkot dengan fakta di lapangan yang dimiliki warga. Menurutnya, ahli waris hingga detik ini masih memegang sertifikat asli lahan tersebut dan kewajiban pembayaran pajak masih dialamatkan kepada dirinya meski bangunan Puskesmas Sidomulyo telah lama berdiri. 

Sebaliknya, kemenangan Pemkot di tingkat banding Pengadilan Tinggi justru hanya didasarkan pada poin penguasaan lahan secara fisik selama tiga dekade terakhir.

“Yang sedikit agak ganjal menurut kami dan yang jadi keberatan dari ahli waris yaitu tentang dasar yang dimiliki Pemkot yang dianggap lemah itu kemudian bisa dimenangkan oleh pengadilan,” cetusnya. 

Ia pun mempertanyakan mengapa bukti kuat seperti sertifikat tanah justru dianggap tidak berdaya di mata hukum.

“Lalu masyarakat, mereka ada sertifikat, pajak mereka masih ditagih, itu kok kemudian dianggap lemah?” tambah Samri lagi.

Melihat adanya potensi hak masyarakat yang tercederai, Komisi I memberikan rekomendasi strategis kepada pihak ahli waris untuk tidak menyerah pada putusan yang ada. DPRD mendorong agar keluarga pemilik lahan kembali menempuh mekanisme hukum demi menyodorkan fakta-fakta baru yang dinilai belum terakomodasi dalam persidangan sebelumnya. 

“Makanya kami dari DPRD menyarankan agar silahkan melakukan upaya hukum kembali berdasarkan fakta dan keberatan yang merasa diperlakukan tidak adil,” kata Samri.

Selain jalur hukum, legislatif juga mendesak Pemkot Samarinda agar mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian konflik agraria ini. Samri menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian dana kerohiman atau skema kompensasi lainnya sebagai bentuk apresiasi terhadap hak warga yang hilang akibat pembangunan fasilitas publik tersebut.

Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sidomulyo tetap berjalan lancar tanpa gangguan fisik dari sengketa, sembari tetap menjamin hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi melalui jalur yang benar. 

“Kami menyarankan ke Pemkot untuk menyikapi secara manusiawi, mungkin bisa beri dana kerohiman atau sejenisnya kalau lihat faktanya ini ada hak masyarakat yang hilang,” pungkasnya.

DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal sengketa ini hingga ditemukan solusi yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

[RWT]



Berita Lainnya