Daerah
Kuasa Hukum Marlina Klarifikasi Dugaan Cek Kosong, Bakal Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum Marlina, Jainal Arifin, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan cek kosong yang dilayangkan seorang warga bernama Rudy ke Polresta Samarinda.
Jainal mengatakan, dirinya telah diminta mendampingi Marlina yang merupakan Anggota DPRD Samarinda ini untuk menghadapi proses hukum atas laporan tersebut.
“Klien kami telah dilaporkan ke Polresta Samarinda. Kami diminta untuk mendampingi dan menghadapi proses yang berjalan,” ujarnya.
Menurut Jainal, sebelum laporan masuk ke kepolisian, pelapor sempat melakukan upaya lain dengan mendatangi kantor DPRD untuk melakukan penagihan. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak relevan karena persoalan yang terjadi merupakan hubungan perdata.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari perjanjian di bawah tangan antara Marlina dan Rudy terkait pembangunan sebuah rumah. Dalam kesepakatan lisan itu, pembayaran dilakukan setelah bangunan selesai dan kunci diserahkan.
“Faktanya, bangunan tersebut belum selesai. Persentase penyelesaiannya pun belum diketahui secara pasti,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi riil pembangunan, pihaknya berencana menghadirkan penilai independen (appraisal). Jainal mempersilakan apabila pelapor juga ingin menghadirkan appraisal pembanding.
“Kami akan melakukan penilaian independen agar jelas duduk perkaranya,” katanya.
Jainal juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut dilakukan sebelum Marlina menjabat sebagai anggota dewan. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak berkaitan dengan lembaga legislatif maupun Badan Kehormatan (BK).
“Perjanjian itu dibuat sebelum klien kami menjadi anggota dewan, sehingga tidak ada kaitannya dengan institusi DPRD,” tegasnya.
Terkait kemungkinan mediasi, Jainal menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, ia mengisyaratkan mediasi berpotensi tidak efektif apabila situasi sudah berkembang terlalu jauh.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh langkah hukum lain apabila kliennya merasa keberatan atas proses yang berjalan.
“Semua akan kami tempuh sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









