Samarinda

Dua Juru Parkir di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Handphone Penjaga Konter

Kaltim Today
27 Februari 2023 20:02
Dua Juru Parkir di Samarinda Ditangkap Usai Rampas Handphone Penjaga Konter
Dua tersangka kasus perampasan handpone genggam saat dirilis pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang, pada Senin (27/2/2023. (Ade/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dua orang pria bernama Muhammad Hizar (32) dan Irwan (29) hanya terdiam saat dihadirkan polisi dalam pers rilis kasus perampasan handphone yang dilakukan oleh keduanya, di ruangan Rilis Polsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).

Irwan dan Hizar awalnya telah melakukan tindak pidana perampasan di salah satu konter pulsa di Jalan Padat Karya, Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (19/2/2023) lalu sekitar pukul 03.30 wita.

Awalnya, Hizar yang pertama kali mendatangi konter pulsa milik korban dengan maksud ingin membeli pulsa sekaligus memantau lokasi.

Setelah memastikan kondisi aman, setengah jam kemudian pelaku kembali datang dengan membawa Irwan untuk melakukan perampasan terhadap handphone milik korban.

"Pelaku Hizar saat itu hanya menunggu di motor, sedangkan yang mengeksekusi itu pelaku Irwan. Irwan masuk ke dalam konter dan langsung merampas hp milik korban yang saat itu sendirian," ucap Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto.

Setelah berhasil merampas handphone milik korban, keduanya langsung kabur begitu saja. Atas peristiwa tersebut korban pun harus mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.

Beruntung, aksi perampasan yang dilakukan keduanya sempat terekam kamera CCTV konter. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Pelaku kami amankan di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang," ungkapnya.

Selain itu, AKBP Eko mengungkapkan bahwa, Irwan dan Hizar sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir. Dia juga menerangkan bahwa, setelah diinterogasi oleh polisi, terungkap jika Irwan ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi.

"Pelaku Irwan merupakan residivis kasus pencurian motor," jelasnya.

Atas kasus tersebut, polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah kedua pelaku juga melancarkan aksi di tempat lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya