Samarinda
Polisi Amankan Kakek Kandung yang Setubuhi Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang Kakek berinisial SY (72) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya.
Sementara motif pelaku melakukan tindak asusila disebabkan SY sudah lama menduda dan tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat tubuh cucunya sendiri.
Akibatnya, gadis berusia 17 tahun tersebut saat ini telah hamil 7 bulan. Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan hukuman 20 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp 1,9 Miliar untuk Bantu Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi 10.000 Pekerja Difabel
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta
- Dorong Semangat Inklusivitas, KPU Bontang Libatkan Kawan Difabel dalam Simulasi Pemungutan Suara