Samarinda
Polisi Amankan Kakek Kandung yang Setubuhi Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang Kakek berinisial SY (72) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya.
Sementara motif pelaku melakukan tindak asusila disebabkan SY sudah lama menduda dan tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat tubuh cucunya sendiri.
Akibatnya, gadis berusia 17 tahun tersebut saat ini telah hamil 7 bulan. Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan hukuman 20 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kasus Sabu 44 Kg Ungkap Minimnya Pengawasan di Pelabuhan Samarinda, X-Ray Masih Jadi Wacana
- BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan Ganja: 2 Tersangka Ditangkap, 2 Kasus Tanpa Pelaku
- Polres Kukar Tangkap Penipu Belasan HP di Tenggarong, Terungkap Sudah Puluhan Kali Beraksi di Tiga Daerah
- 200 Pelajar Difabel Meriahkan Festival Olahraga Disabilitas Pertama di Bontang
- Komplotan Pencuri Tabung Gas dan Gerobak di Sambaliung Berau Nyaris Diamuk Massa