Samarinda
Polisi Amankan Kakek Kandung yang Setubuhi Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang Kakek berinisial SY (72) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya.
Sementara motif pelaku melakukan tindak asusila disebabkan SY sudah lama menduda dan tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat tubuh cucunya sendiri.
Akibatnya, gadis berusia 17 tahun tersebut saat ini telah hamil 7 bulan. Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan hukuman 20 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Diduga Sakit Hati dan Cemburu, Polisi Ungkap Motif Penikaman di Samarinda Ulu
- Polresta Samarinda Ringkus Spesialis Pembobol Minimarket, Satu Pelaku Masih ABH
- JAP Minta Fasilitas Ramah Difabel Jadi Prioritas dalam Raperda LLAJ Bontang
- Museum Lalique Prancis Dirampok, 20 Perhiasan Senilai Rp 82 Miliar Raib
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Musnahkan 10 Kilogram Sabu-Sabu, Sri Juniarsih: Perketat Deteksi Dini Peredaran Narkoba









