Samarinda
Polisi Amankan Kakek Kandung yang Setubuhi Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang Kakek berinisial SY (72) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya.
Sementara motif pelaku melakukan tindak asusila disebabkan SY sudah lama menduda dan tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat tubuh cucunya sendiri.
Akibatnya, gadis berusia 17 tahun tersebut saat ini telah hamil 7 bulan. Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan hukuman 20 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Permudah Orangtua dan Calon Peserta Didik, Disdikbud Bontang Pusatkan SPMB Murid Difabel di Gedung Autis Center
- Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita Setengah Kilogram Sabu
- Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Puluhan Juta dari 15 Kades di Batang
- Bukan Hanya Sesar dan Normal: Ternyata ada 10 Metode Melahirkan, IDI Kab Jepara Berikan Edukasi Perbedaannya
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta