Samarinda
Polisi Amankan Kakek Kandung yang Setubuhi Cucu Difabel hingga Hamil 7 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang Kakek berinisial SY (72) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, ditangkap pihak kepolisian usai mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya.
Sementara motif pelaku melakukan tindak asusila disebabkan SY sudah lama menduda dan tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat tubuh cucunya sendiri.
Akibatnya, gadis berusia 17 tahun tersebut saat ini telah hamil 7 bulan. Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan hukuman 20 tahun penjara.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kakak Kandung di Samarinda Tega Cabuli Tiga Adik Laki-lakinya hingga Alami Trauma
- Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tenggarong Seberang Diringkus, 201 Gram Sabu Disita
- Polresta Samarinda Sebut Pelaku Penjabretan di Jalan Damanhuri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
- Simpan Sabu-Sabu 8,26 Gram, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polres Kukar
- Misteri dan Fakta Sementara Penemuan 2 Mayat Perempuan di Seltel Anjing Kota Blitar