Bontang

Empat Raperda Inisiatif DPRD Ditanggapi Pjs Wali Kota Bontang

Kaltim Today
20 Oktober 2020 09:05
Empat Raperda Inisiatif DPRD Ditanggapi Pjs Wali Kota Bontang
Empat Raperda Inisiatif DPRD ditanggapi Pjs wali kota Bontang. (Sena/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) iniasitif DPRD Bontang 2020 telah mendapat tanggapan pemerintah melalui rapat kerja, Senin (19/10) siang.

Antara lain Raperda tentang sistem pengupahan tenaga kerja, Raperda tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal, Raperda tentang mitigasi bencana, dan Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah.

Pada kesempatan itu, Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi mengatakan, pihak pemerintah menyambut baik ke empat Raperda tersebut yang diprakarsai oleh DPRD. Namun, demikian terdapat sejumlah poin yang perlu dicermati.

Masalnya, Raperda tentang sistem pengupahan tenaga kerja yang dinailai tidak relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah di sahkan DPR RI bersama pemerintah pusat, dimana didalamnya terdapat ketentuan sistem pengupayahan.

“Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan Raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar Riza di gedung DPRD Bontang.

Lalu mengenai Raperda tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal, juga terdapat perbedaan judul dalam peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 52 Tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah.

Dimana didalam naska akdemik tersebut disebutkan, pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian budaya local berubah menjadi pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal.

Sehingga pemerintah menggap perlu adan penjelasan lebih detail mengenai kronologis perubahan tersebut.

“Begitupun bunyi pasal demi pasal serta materi yang terkandung didalamnya,” lanjut Riza.

Berikutnya, Raperda tentang Mitigasi bencana. Juga terdapat perbedaan judul yang dimuad dalam naska akademik draf Raperda yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Saya lebih setuju dengan judul sebelumnya, yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan, Mitigasi bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Hal itu juga selaras dengan bunyi pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Sehingga perlu perjelasan mengenai kronologis perubahan yang dimaksud,”

Selanjutnya, dalam hal konsideran, pemerintah juga menilai belum memenuhi unsur filosopis dan yuridis yang mepertimbngkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah.

Berikutnya, mengenai ketentuan pasal 1 (21) yang tekandung di dalam Raperda tersebut bukan sebatas potensi bencana, tetapi status darurat. Hal Itu sesuai dengan tahapan penanganan kebencanaan maka penetapan status darurat didahulukan berdasarkan jenis bencana yang terjadi.

“Begitu seterusnya, banyak bunyi pasal demi pasal yang perlu perbaiakan,” tungkasnya.

Terakhir, yaitu Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah, juga belum memenuhi unsur yuridis sebagai dasar pelaksanaan dan pertimbangan yang dimuat mengenai kewenangan pemerintah daerah. Dan banyak lagi kekurangan materi yang terkandung didalamnya yang perlu dikembangkan.

“Saya menyarankan agar DPRD melakukan koordinasi kebagian hukum pemeritah sebelum dibahas kembali bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Riza

[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya