Gelar Demo di Kantor Gubernur Pagi Ini, JATAM Kaltim Desak Status Darurat Lubang Tambang

Kaltim Today
29 Mei 2026 07:20
Gelar Demo di Kantor Gubernur Pagi Ini, JATAM Kaltim Desak Status Darurat Lubang Tambang
JATAM Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kaltim pada peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2025. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pagi ini, Jumat (29/5/2026). Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 ini membawa sejumlah tuntutan terkait daya rusak sosial ekologis akibat masifnya industri ekstraktif.

Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut, JATAM Kaltim menyoroti persoalan tata kelola pertambangan batubara yang dinilai belum menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. JATAM juga mengajak masyarakat yang terdampak untuk bersolidaritas menghadang ekspansi industri pertambangan.

Dalam diskusi Hari HATAM 2026 di Unmul, Selasa (26/5/2026), Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyoroti masih adanya korban jiwa di lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi maksimal. Dia mencatat sedikitnya 52 orang, yang mayoritas merupakan anak-anak, meninggal dunia akibat minimnya pengamanan area pascatambang.

Mustari menilai situasi tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat sekitar konsesi. Menurutnya, meskipun regulasi terkait reklamasi sebenarnya telah tersedia, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan publik.

“52 nyawa mati di bekas lubang tambang. Aturan ada, namun penegak hukum memilih menutup mata bahkan melakukan pembiaran yang diperlihatkan dengan telanjang,” kata Mustari.

Menurut Mustari, korban jiwa yang terus berjatuhan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kaltim. Ia berpandangan pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

Hingga kini, menurut JATAM Kaltim, belum ada kebijakan darurat, penghentian operasi, ataupun pencabutan izin secara serius terhadap perusahaan yang dinilai lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Mustari menilai kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan keselamatan warga.

“Sikap diam Gubernur menjadi bentuk kepengecutan yang nyata seorang pemimpin daerah yang abai akan keselamatan rakyat,” tegas Mustari.

Sorotan aksi ini juga dipicu oleh kasus terbaru seorang anak berusia 9 tahun yang meninggal dunia di lubang tambang yang diduga masuk area konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda. Tragedi tersebut memantik perhatian publik terhadap keberadaan lubang bekas tambang yang berada dekat dengan kawasan permukiman warga.

Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, insiden terbaru tersebut menambah daftar korban di area konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak tahun 2012. Rentetan kasus itu dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemulihan lingkungan secara pascatambang.

Bagi JATAM, tragedi di lubang tambang tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. Organisasi tersebut menilai kasus-kasus itu merupakan bentuk kejahatan ekologis yang muncul akibat pembiaran terhadap kewajiban reklamasi yang tidak dijalankan secara maksimal.

“Pemerintah mengetahui, tetapi memilih tidak bertindak. Aparat penegak hukum mengetahui, tetapi gagal memberi efek jera,” ujar Mustari.

Mustari juga menyayangkan arah pembangunan Kaltim yang dinilai masih menempatkan pertambangan sebagai wajah utama pertumbuhan ekonomi. Ekspansi investasi ekstraktif terus berjalan, sementara ancaman lingkungan dan keselamatan masyarakat belum memperoleh penanganan yang sepadan.

Menurut JATAM, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang justru menjadi kelompok yang paling terdampak. Selain menghadapi ancaman lubang bekas galian, warga juga berhadapan dengan persoalan hilangnya lahan produktif, perubahan bentang alam, hingga kualitas lingkungan yang memburuk.

“Ironinya, di tengah jatuhnya korban demi korban, pemerintah justru terus mempermudah investasi ekstraktif dan menjadikan tambang sebagai wajah pembangunan Kalimantan Timur,” lanjut Mustari.

Melalui momentum Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim mendesak Pemprov Kaltim segera menetapkan status darurat lubang tambang. Mereka juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh dan pencabutan izin terhadap perusahaan tambang yang terbukti lalai menjalankan reklamasi hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Tak hanya itu, JATAM turut mendesak adanya penegakan hukum pidana terhadap korporasi maupun pejabat yang dianggap melakukan pembiaran atas kasus-kasus lubang tambang. Mereka juga meminta penghentian ekspansi industri ekstraktif yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat.

“52 korban mati bukan musibah biasa. 52 korban mati adalah bukti negara tunduk pada oligarki tambang. Dan selama pemerintah tetap diam, lubang tambang akan terus menjadi kuburan bagi masa depan Kalimantan Timur,” tandas Mustari.

[TOS]



Berita Lainnya