Advertorial
Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR, BPKAD Kaltim: Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber pada APBD tahun 2023.
Sosialisasi diikuti seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah, digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4/23).
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menpersiapkan tahapan untuk pencairan THR, Gaji Ketiga Belas maupun Insentif Hari Raya bagi pegawai Non ASN tahun 2023.
Untuk itu Fahmi meminta ASN untuk sabar menunggu, karena tahapan pembayaraan saat ini tengah dipersiapkan.
Fahmi menuturkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan suatu kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan.
"Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada," ungkap Fahmi.
Fahmi juga meminta bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR.
Tambahnya, pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.
Dirinya pun berharap sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR ini dapat bermanfaat, sehingga dapat melaksanakan perintah gubernur dengan baik.
Kegiatan tersebut mengahdirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jelang Hari Raya Kurban, Apakah Ada THR Idul Adha 2024? Ini Penjelasannya
- Cair Bulan Depan! Cek Nominal Gaji ke-13 PNS 2024
- Cegah Macet Parah Akibat Arus Balik Lebaran, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk PNS, Berlaku 16-17 April 2024
- Tepat Waktu, 50 Perusahaan di Samarinda Telah Bayarkan THR Karyawan Sebesar Rp 44,1 Miliar
- Posko Pengaduan THR Tersedia di Kabupaten/Kota se-Kaltim