Daerah
Gugatan TAGUPP Berlanjut, Penggugat Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang gugatan terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Akselerasi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyoroti domisili sejumlah anggota TAGUPP yang mengajukan diri sebagai pihak calon tergugat intervensi.
Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengatakan majelis hakim mempertanyakan identitas para calon tergugat intervensi yang berjumlah 47 orang, khususnya terkait domisili mereka.
Menurutnya, hakim meminta bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili masing-masing anggota TAGUPP. Namun, kata Dyah, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.
"Majelis hakim mempertanyakan apakah ada KTP sesuai domisili mereka. Karena sejak awal yang kami persoalkan adalah sebagian anggota TAGUPP berdomisili di luar Kalimantan Timur, seperti Depok, Jakarta, Makassar, hingga Yogyakarta," ujarnya usai sidang.
Selain persoalan domisili, Dyah menyebut majelis hakim juga mempertanyakan aktivitas para anggota TAGUPP dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum tergugat, para anggota TAGUPP disebut tetap berkantor setiap hari di Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan menjalankan fungsi pendampingan terhadap tugas gubernur.
Keterangan tersebut, menurut Dyah, menimbulkan tanda tanya mengingat sebagian anggota TAGUPP diketahui berdomisili di luar daerah.
"Bagi kami itu menjadi hal yang perlu dibuktikan dalam persidangan. Kalau memang ada yang tinggal di Jakarta atau daerah lain, bagaimana mekanisme mereka berkantor setiap hari di Samarinda," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Dyah juga menyoroti belum adanya perubahan terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP. Ia mengatakan majelis hakim turut mempertanyakan status salah seorang anggota TAGUPP, Hijrah Mas'ud, yang disebut masih tercantum sebagai Wakil Ketua I dalam SK tersebut.
Menurut Dyah, kuasa hukum tergugat tidak memberikan jawaban yang tegas terkait status tersebut.
"Tadi disampaikan SK belum direvisi. Ketika ditanya soal status Hijrah Mas'ud, jawabannya tidak tegas. Kalau memang SK belum berubah, berarti secara administrasi masih tercantum," ujarnya.
Di sisi lain, Dyah mengaku kecewa karena Gubernur Kalimantan Timur selaku tergugat maupun anggota TAGUPP yang menjadi pihak intervensi tidak hadir langsung dalam persidangan.
Ia menilai kehadiran para pihak penting agar seluruh pokok perkara dapat diklarifikasi secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kami berharap para pihak yang digugat maupun anggota TAGUPP dapat hadir sehingga seluruh persoalan bisa dijelaskan secara langsung di persidangan," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- KPU Kaltim Dorong Parpol Tertib Administrasi, Dua Partai Belum Perbarui Data SIPOL
- Polnes Tagih UKT Mahasiswa Baru, Kesra: Tak Perlu Khawatir, Dana Gratispol Sudah Ready
- Ada Gangguan Gardu Induk, PLN Matikan Listrik Sementara di Samarinda Siang Ini, Berikut Lokasi Terdampak
- Petani Sungai Merdeka Dipanggil Polisi Terkait Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar









