Balikpapan
Harga Daging Ayam di Balikpapan Naik, Ini Penjelasan KPPU
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktik anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V mengunjungi pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V pun memberi perhatian khusus kepada fenomena naiknya harga daging ayam.
Sekitar 10 hari terakhir, di pasar tradisional mencapai Rp 65 ribu per ekor dengan berat sekitar 1,7 kg. Biasanya, Rp 55 ribu per ekor untuk berat 2 kg.
Salah satu pedagang di Pasar Klandasan mengungkapkan, dia setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor per hari. Tetapi sejak harga melonjak, hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor.
Selain itu, dia juga terpaksa mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker. Di mana biasanya lebih dari 2 kilogram per ekor menjadi paling besar 1,7 kilogram per ekor.
Menurut Ketua PINSAR Kaltim Zamroni, pada 20 April-10 Mei 2022, distribusi Day Old Chicken (DOC) dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam.
Hal tersebut kemudian berdampak pada produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang. Maka, harga daging ayam di tingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya.
“Produsen menjual ayam hidup Rp 31 ribu per kg dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen. Sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikkan harga daging ayam," ujar Zamroni.
Berdasarkan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, bahwa ada ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC. Sehingga distribusi kepada peternak berkurang.
Sementara Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Samarinda menyampaikan, pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idulfitri biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang.
Sehingga siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti. Dampaknya, pasokan ayam potong menjadi berkurang. Hal ini biasanya terjadi setiap tahun di momen sebelum dan setelah Idulfitri.
KPPU pernah melakukan penanganan Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5/1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
Putusan tersebut memutus 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang No 5/1999.
Pelaku usaha tersebut diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock). Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh para breeding farm.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Iduladha, DPTPH Kaltim Gelar Pangan Murah
- Jelang Iduladha, Harga Bawang Merah Tembus Rp 40 Ribu per Kg
- Tagihan Air Melonjak karena Water Meter Jauh dari Rumah, Perumda Air Minum Batiwakkal: Biaya Relokasi Bisa Dicicil
- Antisipasi Kenaikan Harga Bapokting, Dinas KUKM Perindag PPU Lakukan Monitoring dan Bakal Gelar Pasar Murah
- Iduladha Sebentar Lagi! Simak Tips Menabung dan Daftar Harga Hewan Kurban 2023