Nasional
Hindari Plagiarisme, Hetifah Minta Pelaku UMKM dan Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Kaltimtoday.co - Menghindari adanya plagiarisme dari oknum tidak bertanggung jawab, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Karena kalau tidak ada perlindungan, kreativitas mereka akan mendapatkan masalah di kemudian hari,” ujar Hetifah Sjaifudian dalam seminar pengembangan kekayaan intelektual, Jumat (14/7/2023).
Dia menambahkan, ekraf berbeda dengan ekonomi biasa. Dalam ekraf terdapat unsur kreativitas, intelektual, kebudayaan dan teknologi. Kaltim pun bertekad menjadikan ekraf sbegaai tulang punggung ekonomi.
Politisi Golkar ini menambahkan, regulasi mengenai pelaku ekraf tertuang dalam UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif yang berhasil diperjuangkan Komisi X DPR RI. Bahkan di dalam UU tersebut, dikatakan bahwa pemerintah daerah dan pusat wajib memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Aturan teknis pun sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Ekraf.
“Salah satu amanat pemerintah dapat fasilitasi skema pembiayaan yang berbasis HAKI untuk ekraf. Menurut aturan itu boleh. Kalau pribadi ngajukan HAKI mungkin susah, makanya perlu sosialiasi ini,” tegas Hetifah.
Hetifah menyebut, untuk mendaftarkan HAKI tidak sulit karena berbasis digital. Namun, yang menjadi tantangan saat ini adalah pelaku dan usaha ekraf ketika IKN sudah mulai beroperasi. Dikhawatirkan, ide kreatif yang dibuat justru dengan mudah di plagiat lantaran tidak adanya perlindungan hukum.
“Karena itu HAKI ini penting agar masa depan industri ini berkelanjutan dan inovatif. Kalau tidak dilindungi tidak ada insentif, capek capek buat tapi di copas,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ahmad Herwansyah menyebut, sudah lakukan sosialiasi HKI kepada pelaku ekraf. Pendaftarannya pun mudah secara digital.
“Programnya di Kaltim ada. Kolaborasinya kami diminta membantu membuatkan pendaftaran dengam skenario mandiri Rp 1,5 jt. Kalau diberi rekomendasi dinas bisa jadi cuma Rp 250 ribu,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Iwan ini membeberkan sejumlah sektor unggulan di Bumi Etam, yakni kuliner, wastra dan kriya. Usaha itu yang perlu diberi perlindungan. Untuk tahun ini, Dispar menargetkan ada sekitar 500 pelaku usaha yang diakomodasi berupa pendaftaran HKI.
“Cuma nanti dilihat duku duitnya ada tidak. Cukup daftar online saja ada nanti timnya yang mendampingi nanti dibantu. Kesalahan tempo hari soal biaya, karena tidak ada rekomendasi saya,” katanya.
Hal senada disampaikan Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif.
“Ekonomi kreatif harus ada HKI nya,” tegas Robinson.
Jika tidak ada HKI, produk pelaku ekraf bisa saja dicaplok dari daerah lain sewaktu-waktu. Menurutnya, di sinilah peran Dirjen untuk memfasilitasi pelaku ekraf agar ide kreatif mereka tidak di plagiat.
Robinson menambahkan, tahun depan Dirjen membuka sekitar 1.200 kuota untuk pendaftaran HKI se-Indonesia. Adapun prosedur untuk pendaftaran HKI produk bisa melalui laman www.dgip.go.id
“Saya harap pak kadis bisa duplikasi program ini di Kaltim. Untuk Kaltim belum (ada kuot, red) karena baru pembicaraan,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Masuki Era Digital, UMKM PPU Didorong Beradaptasi dengan Pasar Online
- Dorong Digitalisasi, Pemda PPU Gelar Pelatihan Algoritma dan Platform untuk UMKM
- Pemkab PPU Dorong UMKM Masuk ke Pasar E-Commerce untuk Tingkatkan Pendapatan
- DPRD Berau Imbau Perhatikan Setifikasi Halal dan BPOM Produk UMKM
- Dorong Inovasi UMKM, Ketua Sementara DPRD Kukar Perkuat Ekonomi Lokal dan Tekan Kemiskinan