Headline

Instruksi Terbaru Mendagri, Samarinda Batal Terapkan PPKM Darurat

Kaltim Today
21 Juli 2021 13:23
Instruksi Terbaru Mendagri, Samarinda Batal Terapkan PPKM Darurat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Samarinda batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau yang terbaru diganti menjadi level 4.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam instruksi anyar tersebut, Mendagri Tito Karnavian memutuskan, di Kaltim hanya Balikpapan, Bontang, dan Berau yang menerapkan PPKM Darurat atau level 4.

Intruksi ini sekaligus menganulir rencana penerapan PPKM Darurat di Samarinda yang sebelumnya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, M Jauhar Efendi, Senin (19/7/2021).

Disampaikan Jauhar saat itu, Samarinda bakal menerapkan PPKM Darurat karena jumlah warga yang terpapar Covid-19 sangat tinggi.

Kemudian, kata Jauhar, ditambah dengan indikasi ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit, pusat karantina, serta realisasi vaksinasi yang sudah nyaris penuh semua menjadi alasan kuat Samarinda harus memberlakukan PPKM Darurat.

Tidak masuknya Samarinda dalam daftar kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat disyukuri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Dalam status facebooknya, Andi Harun mengatakan, dengan bebasnya Samarinda dari PPKM Darurat, maka Instruksi Wali Kota No 1 & 2 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Diperketat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

"Berkat sinergi Pemkot Samarinda, TNI-Polri dan semua elemen warga, Samarinda tidak termasuk dalam PPKM Mikro Level 4 (sebelumnya disebut darurat)," tulis Andi Harun.

Andi Harun berharap, masyarakat Samarinda untuk terus menjaga kesehatan dan keselamatan dari Covid-19, dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

[TOS]



Berita Lainnya