Daerah

Klarifikasi Anggaran Rp17,6 Miliar untuk Rehab Interior Balai Kota Samarinda, Andi Harun: Tidak Dianggarkan di Masa Efisiensi

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 29 April 2026 20:00
Klarifikasi Anggaran Rp17,6 Miliar untuk Rehab Interior Balai Kota Samarinda, Andi Harun: Tidak Dianggarkan di Masa Efisiensi
Ruang Anjungan Karamumus yang ada di dalam Gedung Balai Kota Samarinda, kini interiornya telah diperbarui. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan klarifikasi resmi terkait kabar rehabilitasi interior Gedung Balai Kota yang menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. 

Proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut menuai sorotan lantaran dianggap kontradiktif dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah. Namun, Andi Harun menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. 

Ia menjelaskan bahwa proyek perbaikan interior tersebut bukanlah agenda baru yang disusun di masa efisiensi saat ini. Ia meminta masyarakat untuk menelaah lebih dalam mengenai lini masa pelaksanaan proyek tersebut agar mendapatkan informasi yang utuh. 

“Tanggapan saya itu bukan program baru. Teman-teman bisa menguji informasi yang beredar di medsos itu,” ujar Andi Harun saat ditemui Kaltim Today Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui INAPROC, proyek tersebut memang tercatat dengan nama paket Rehab Interior Gedung Balaikota Samarinda pada daftar pengadaan tahun anggaran 2025. Dalam sistem tersebut, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum adalah senilai Rp17,6 miliar dengan status tender yang sudah dinyatakan selesai.

Menurut Andi Harun, kegiatan fisik di lapangan sebenarnya telah rampung dan dilakukan jauh sebelum kebijakan efisiensi saat ini diperketat. “Itu sudah dilaksanakan sebelumnya, sudah selesai kegiatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia merincikan bahwa rehabilitasi ini mencakup tiga lantai gedung Sekretariat Daerah Kota Samarinda. Gedung tersebut memegang peranan vital sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga standar fasilitasnya harus menunjang kinerja birokrasi. Ia membantah anggapan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat luas dan kapasitas bangunan yang ditangani. 

“Itu gedung tiga lantai, bahkan sebagian tanggapan dari para konsultan dan pemerhati infrastruktur menilai nilai tersebut terbilang murah untuk kapasitas gedung yang direhabilitasi,” klaim Andi Harun.

Andi Harun juga memastikan bahwa fasilitas yang diperbaiki bukan merupakan sarana mewah atau eksesif bagi pejabat tertentu. Perbaikan difokuskan pada sarana penunjang operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. 

Seluruh proses pengerjaannya pun diklaim telah melalui pendampingan dari aparat penegak hukum guna memastikan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Itu bukan fasilitas yang eksesif. Itu adalah fasilitas pelayanan publik, bukan milik perorangan atau pegawai tertentu,” tegasnya.

Meskipun begitu, Andi Harun menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan fungsi kontrol yang dijalankan oleh masyarakat. Ia menilai keterlibatan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara adalah hal positif, namun ia menekankan pentingnya akurasi dalam penyampaian informasi ke ruang publik agar tidak menyesatkan. 

“Kalau dalam rangka keterbukaan informasi publik, kita sangat hargai. Namun, jika narasinya keliru bahkan cenderung menyesatkan, itu yang harus diluruskan,” singkatnya.

[RWT]



Berita Lainnya