Daerah

Andi Harun Tolak Hasil RUPS Bank Kaltimtara, Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 30 April 2026 20:34
Andi Harun Tolak Hasil RUPS Bank Kaltimtara, Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menyatakan penolakan terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Penolakan tersebut dilandasi dugaan kejanggalan dalam proses penetapan Direktur Utama.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa sikap penolakan itu tidak berarti Pemkot Samarinda tidak terikat terhadap hasil forum RUPS yang telah berlangsung mengingat Pemkot Samarinda merupakan salah satu pemegang saham.

Menurut Andi Harun, RUPS yang dipimpin pemegang saham pengendali menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bank Kaltimtara. 

Namun, ia menilai terdapat sejumlah hal yang terkesan subjektif dalam proses tersebut. Salah satu yang disoroti adalah pemberhentian dini Direktur Utama sebelumnya, padahal laporan pertanggungjawaban (LPj) telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pemegang saham mayoritas.

“Kalau LPj diterima, berarti tidak ada masalah. Tapi kemudian ada keputusan pemberhentian saat masa jabatan belum berakhir. RUPS memang memiliki kewenangan tertinggi, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan logika dan penerapan hukum yang benar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir yang menunjukkan tren positif, dengan laba yang terus meningkat. Hal itu, menurutnya, menjadi indikator bahwa tidak ada persoalan mendasar dalam kinerja direksi sebelumnya.

Meski demikian, Andi Harun mengakui bahwa secara kewenangan, RUPS tetap memiliki hak penuh untuk memberhentikan direksi, baik di akhir masa jabatan maupun di tengah jalan.

“RUPS punya kewenangan penuh, tapi setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penolakan yang disampaikan merupakan upaya menjaga agar proses pemberhentian dan penetapan Direktur Utama berjalan sesuai koridor hukum, baik dari aspek rasionalitas, administrasi, maupun yuridis.

“Sampai RUPS berakhir, kami tidak mendapatkan jawaban yang memadai atas pertanyaan kami. Saya tidak menolak kewenangan RUPS, tapi keputusan harus diletakkan pada dasar hukum yang benar,” katanya.

Pemkot Samarinda juga telah menyampaikan dissenting opinion atau pandangan hukum tertulis yang dimasukkan dalam risalah RUPS. Andi Harun berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian bersama demi keberlanjutan dan tata kelola yang baik di Bank Kaltimtara.

[RWT]



Berita Lainnya