Daerah

Andi Harun Akui Ada Kesalahan, Rp4,4 Miliar Dana Sewa Mobil Dinas Dikembalikan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 September 2026 10:42
Andi Harun Akui Ada Kesalahan, Rp4,4 Miliar Dana Sewa Mobil Dinas Dikembalikan
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mengungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp4,4 miliar dari perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang sempat menjadi polemik disewa oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai kendaraan dinas.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah Pemkot Samarinda melakukan pemeriksaan dan penyesuaian perhitungan sewa kendaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, dana Rp4,4 miliar tersebut telah dikembalikan perusahaan, baik ke kas daerah maupun melalui pembayaran terkait pajak.

“Pihak penyedia jasa sudah membayarkan kembali, baik kepada kas daerah maupun pajak, sebesar Rp4,4 miliar dari Rp5,3 miliar,” kata Andi Harun.

Dengan demikian, dari total Rp5,3 miliar nilai sewa yang sebelumnya dibayarkan, terdapat selisih sekitar Rp900 juta. Menurut Andi Harun, nilai tersebut merupakan hak penyedia jasa setelah perhitungan sewa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama kurang lebih tiga tahun.

“Sisa dari itulah hanya itu yang menjadi haknya penyedia jasa selama kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.

Selain pengembalian dana, Pemkot Samarinda juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari tahapan penyelesaian persoalan tersebut.

Andi Harun mengatakan seluruh tahapan penyelesaian telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Koordinasi dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Semua rencana tahapan penyelesaian ini kami sampaikan pada beberapa instansi aparat penegak hukum. Pertama, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua, kepada Irjen Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” katanya.

Andi Harun menegaskan keterbukaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia juga mengakui adanya kesalahan dalam persoalan tersebut.

“Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan itu kami akui sebagai sebuah kesalahan. Kami tidak mencari-cari alasan untuk mengaku itu sebuah kesalahan,” ucapnya.

Menurut dia, pengakuan atas kesalahan harus diikuti dengan langkah koreksi dan penyelesaian. Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menyampaikan proses tersebut secara terbuka kepada publik.

“Yang paling penting adalah setelah kita melakukan kesalahan, kita mau berani melakukan koreksi atas kesalahan kita,” ujar Andi Harun.

Ia kembali menegaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp4,4 miliar telah dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa, sedangkan sisa sekitar Rp900 juta merupakan nilai yang menjadi hak perusahaan berdasarkan perhitungan sewa yang telah disesuaikan dengan aturan.

Andi Harun mengatakan langkah koordinasi dengan KPK, Kemendagri, dan Kejari Samarinda juga telah dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

[RWT]



Berita Lainnya