Kaltim

Isran Noor Tunjukan 5 Pejabat Gantikan Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2020

Kaltim Today
26 September 2020 08:23
Isran Noor Tunjukan 5 Pejabat Gantikan Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2020

Kaltimtoday.co, Samarinda - 5 pejabat Pemprov Kaltim, hari ini pukul 09.00 Wita akan dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota. Mereka yang mengemban amanah hingga Sabtu (5/12/2020) ini mendapat enam tugas utama.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Sabtu (26/9/2020) menerangkan pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan kedepan yakni Jauhar Effendi (asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim) sebagai Pjs bupati Kutim; Riza Indra Riadi (kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim) sebagai Pjs wali kota Bontang; Ramadhan (sekretaris DPRD Kaltim) sebagai Pjs bupati Berau; M Syirajuddin (Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kaltim) sebagai Pjs bupati Kubar; dan Gede Yusa (kepala Satpol PP Kaltim) sebagai Pjs bupati Mahakam Ulu.

“Kepastian 5 pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah petikan SK Mendagri diterima,” terangnya seraya menambahkan SK Mendagri diterbitkan pada 24 September 2020.

Dia menambahkan, masa jabatan Pjs kepala daerah ini, terkait dengan cuti pejabat definitif yang kini kembali ikut berlaga di Pilkada 2020. Karenanya, sebagai Pjs ada tugas utama yang harus dilaksanakan yakni melaksanakan tugas dan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sesuai SE Mendagri 17 September 2020.

Selain itu, memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan kedepan, dan yang tak kalah pentingnya mensukseskan Pilkada.

“Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Terkait prosesi pengkukuhan, Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan dihadiri kalangan terbatas namun diikuti semua daerah melalui daring. Disebutkan, setelah pembacaan SK Mendagri, Gubernur Kaltim Isran Noor akan menyematkan tanda jabatan setelah itu memberikan pengarahan.

“Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs tetap melaksanakan tugas pokoknya di Pemprov Kaltim,” pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya