Samarinda

Jadi Penyebab Banjir di Kelurahan Bukit Pinang, Pembangunan Gudang PT SCB Dihentikan Sementara

Kaltim Today
28 Januari 2021 17:54
Jadi Penyebab Banjir di Kelurahan Bukit Pinang, Pembangunan Gudang PT SCB Dihentikan Sementara
Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Banjir di Samarinda masih menjadi persoalan yang tidak pernah usai. Selain penanganan yang tidak efektif, tapi juga disebabkan pembangunan yang kurang memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bahkan menyalahi aturan perizinan.

Salah satu contoh kasus adalah pembangunan pergudangan di Jalan Suryanata yang dilakukan oleh PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) yang menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada  7 Januari silam.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Samarinda melalui komisi III telah melakukan sidak kepada PT. SCB yang diduga melakukan pelanggaran. Izin pembangunan gudang untuk PT. SCB hanya 5,5 hektar, sementara PT. SCB melakukan eksploitasi pembangunan lebih dari izin yang diberikan, yaitu sebanyak 30 hektar.

Pasca melakukan sidak, anggota komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengkonfirmasi bahwa Pemkot memberikan izin pembangunan kepada PT. SCB.

"Memang izin itu sudah ada dan lengkap, namun masalahnya pelaksanaan di lapangan dalam proses pembangunan gudang itu menyalahi prosedur izin yang dimiliki. Harusnya PT. SCB membangun sesuai izin yang dikantongi," ungkap Samri di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (28/1/2021).

Samri mengungkapkan, banjir yang terjadi di Kelurahan Bukit Pinang menjadi viral sehingga terdengar sampai ke telinga para anggota legislatif Samarinda. Jika tidak banjir, kemungkinan pembangunan yang telah menyalahi aturan tersebut tetap berjalan.

Ketika DPRD Samarinda meminta keterangan kepada pihak pengembang PT. SCB, Samri mengatakan bahwa, PT. SCB baru mengajukan izin membangun 30 hektar.

"Ini salah satu kelalaian juga dari pihak Pemkot Samarinda dalam mengawasi dan pembinaaan terhadap PT. SCB," ungkap Samri.

Lebih lanjut Samri mengatakan, pemicu lain dari terjadinya banjir adalah PT. SCB yang tidak memiliki rencana safety, seperti membangun polder yang tidak seimbang dengan kapasitas air dan luas lahan yang sedang dibangun.

DPRD Samarinda juga menanyakan kepada PUPR Samarinda terkait pembangunan gudang dengan site plan 30 hektar yang diajukan oleh PT. SCB baru 2018 silam.

"Kemungkinan persyaratan dan SOP dari PT. SCB belum lengkap sehingga Pemkot Samarinda belum menyetujui izin tersebut," ujar Samri.

Untuk saat ini, aktivitas pembangunan gudang oleh PT. SCB sementara dihentikan sambil menunggu kajian dan mengumpulkan data yang kuat. Nantinya, DPRD Samarinda akan merekomendasi kelanjutan atau memutuskan untuk menutup aktivitas pembangunan gudang tersebut.

[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]



Berita Lainnya