Kutim
Jelang Libur Nataru, Pemkab Kutim Tunggu Instruksi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Mengantisipasi ancaman ledakan kasus Covid-19 menjelang momen libur natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan aturan-aturan pembatasan saat libur nataru.
“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat apakah nanti akan ada pembatasan masyarakat yang akan masuk di Kutim untuk menggunakan syarat-syarat tertentu itu,” kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman usai memimpin rapat evaluasi di Kantor BPBD Kutim, Selasa (30/11/2021).
Sebenarnya, kata Ardiansyah, pemerintah pusat sendiri sudah mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 pascanatal. Termasuk pembatasan libur atau cuti bersama.
Walaupun tidak dipungkiri sebenarnya Pemkab Kutim sendiri juga berharap ada efek yang baik dari segi peningkatan ekonomi saat momen nataru tersebut. Tetapi disisi lain mendisiplinkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan itu yang kemudian akan sulit dilakukan.
“Kalau kami nanti ya juga melihat dari situasi kondisi setempat karena kepingin kami efeknya akan bagus. Kami sebenarnya kalau mau jujur juga ingin segeralah ini bisa dibuka kembali berapa kegiatan ekonomi dan destinasi wisata tapi untuk bisa memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ini yang sulit,” ungkapnya.
Sehingga selain menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, Ardiansyah mengharapkan kerjasama semua pihak. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19 di wilayahnya.
“Sehingga ini butuh kerja sama tapi untuk pastinya kita akan memberlakukan seperti apa nanti kita menunggu instruksi dari pusat. Lalu nanti akan kita kaji seperti apa aturan yang akan dijalankan di setiap daerah,” tuturnya.
Ardiansyah menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan-pembatasan secara khusus untuk masyarakat yang hendak ke Kutim. Kendati begitu bukan tidak mungkin pembatasan berupa penyekatan di pintu masuk akan kembali dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Sampai saat ini Kutim masih level 2 jadi kita masih berlakukan aturan sesuai level 2 itu yakni masih bisa melaksanakan acara namun waktunya tidak boleh lewat satu hari," sebutnya.
Orang nomor Satu di Kutim ini juga nantinya akan membahas secara khusus bersama tim Satgas Covid-19 Kutim agar setiap rumah ibadah atau gereja nantinya dibentuk Satgas Gereja.
"Kami ingin ibadah saudara kami berjalan lancar tanpa ada menimbulkan cluster baru nantinya jadi akan dibentuk Satgas Gereja," tandasnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]
Related Posts
- Pasar Murah Tenggarong Diserbu, Upaya Pemerintah Kukar Kendalikan Inflasi
- Jelang Nataru, Bupati Kukar Monitoring Harga Bapokting di Pasar
- Kemenaker Keluarkan Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024, Ini Detailnya
- Konsisten Berdayakan Pelaku Usaha Olahan Pisang, PT Indexim Coalindo Raih Penghargaan di ISDA 2024
- BPPUP Pantau Program Pangan untuk Penghijauan PT Indexim Coalindo di Kaliorang dan Kaubun