Kutim

Joni Akui Banyak Usulan Masyarakat Kutim Ditolak SIPD

Kaltim Today
24 Juni 2021 22:42
Joni Akui Banyak Usulan Masyarakat Kutim Ditolak SIPD
Ketua DPRD Kutim, Joni saat ditemui di ruang kerjanya. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Penginputan usulan-usulan masyarakat terkait pembangunan daerah di Kutai Timur (Kutim) untuk 2022 terdapat sedikit perbedaan.

Pasalnya, setiap usulan masyarakat akan ditampung di dalam satu aplikasi, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sejak diterapkannya SIPD banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim ditolak, dengan alasan karena tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk itu, setiap usulan yang ditolak di SIPD DPRD diminta untuk mengganti usulan tersebut, dengan usulan terkait infrastruktur atau sesuai dengan visi misi Bupati Kutim terpilih.

“Untuk usulan pokok pikiran DPRD 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD. Alasannya, tidak sesuai dengan visi misi Bupati,” jelas Ketua DPRD Kutim Joni saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/6/2021).

Diantara pokok pikiran DPRD yang ditolak seperti pengadaan tandon air, Sumur bor. Pokoknya pengadaan-pengadaan itu tidak bisa. Kecuali, terkait dengan pertanian, masih bisa. Sebab memang pertanian ini masuk program pemerintah.

“Makanya, kami juga heran mengapa usulan dari masyarakat seperti itu, bisa ditolak, padahal itu untuk kepentingan masyarakat. Itu aspirasi masyarakat, yang diusulkan saat kami reses,” paparnya.

Beruntung, usulan 2020, yang akan dilaksanakan tahun ini, pengadaan masih bisa dilaksanakan. Tapi untuk tahun depan, itu sudah tidak bisa.

Diakui, usulan terkait dengan pembangunan infrastruktur itu boleh karena memang dalam visi misi Bupati salah satunya yang jadi prioritas adalah pembangunan infrastruktur. Sementara pengadaan itu dianggap tidak prioritas, sehingga ditolak.

“Alasan lain ditolaknya pengadaan tandon dan sumur bor itu karena memang urusan air bersih itu sudah ditangani PDAM. PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh pengadaan tandon lagi,” pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya