Politik
Kapan MK Umumkan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024?
Kaltimtoday.co - Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bersiap untuk mengumumkan putusan.
Diketahui, terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lantas, kapan MK akan umumkan hasil putusan tersebut? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Putusan Sengketa Pilpres 2024
MK telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa pembacaan putusan harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).
Faktor yang Mendasari Putusan
Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, terdapat tiga faktor yang mendasari putusan MK, yakni fakta di persidangan, alat bukti dari pemohon, dan keyakinan hakim. RPH formal terkait putusan perkara PHPU tengah berlangsung mulai 16 hingga 21 April 2024, yang diikuti delapan hakim konstitusi.
Tahapan Sengketa Pilpres 2024
Berikut adalah tahapan lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 oleh MK, seperti yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:
- Pengajuan permohonan pemohon
- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK
- Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
- Penetapan sebagai pihak terkait
- Pemberitahuan hari sidang pertama
- Pemeriksaan pendahuluan
- Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait
- Pemeriksaan persidangan
- Pengucapan putusan/ketetapan
- Penyampaian salinan putusan/ketetapan
Dengan proses ini, MK diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan berdasarkan pada hukum, menjaga independensinya, dan memberikan kepastian hukum dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PKS Beri Sinyal Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Judicial Review UU Pilkada, Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Segera Revisi PKPU, KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK
- Massa Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Disiapkan Jaga Aksi Demonstran
- Konstitusi Dijegal, Pakar Hukum Kritik DPR: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan UU!