Nasional

MK Umumkan Batasan Waktu untuk Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Putusan Dibacakan 22 April 2024

Kaltim Today
01 April 2024 10:42
MK Umumkan Batasan Waktu untuk Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Putusan Dibacakan 22 April 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan batasan durasi waktu bagi saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, setiap saksi diberikan waktu maksimal 15 menit, sementara ahli diberikan waktu maksimal 20 menit, termasuk waktu untuk mendalami pernyataannya.

"Setiap saksi dan ahli akan diberikan alokasi waktu selama 15 menit bagi saksi dan ahli, serta maksimal 20 menit termasuk waktu untuk mendalami isu-isu yang dibahas," ungkap Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip dari saluran YouTube MK, pada hari Senin (1/4/2024).

Selain itu, Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa MK telah membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi maksimal 19 orang. Pihak-pihak yang bersengketa tidak diperkenankan membawa lebih dari 19 saksi dan ahli.

"Dalam sidang ini, jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak terbatas hingga maksimal 19 orang," tegas Suhartoyo.

Diketahui, MK telah melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari Senin (1/4/2024). Sidang tersebut memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kami memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon 1," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, saat dihubungi pada hari Senin (1/4/2024).

Sidang pembuktian ini diselenggarakan setelah MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon, yaitu pasangan Anies-Cak Imin, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta tanggapan dari KPU sebagai termohon, respons dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan keterangan dari Bawaslu.

Sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 akan berlangsung hingga tanggal 18 April 2024. Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, sidang ini juga mencakup serangkaian kegiatan, termasuk memeriksa permohonan dari pemohon, meneliti tanggapan dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 19-22 April 2024. Pada saat itu, para hakim MK akan membahas sengketa hasil dan mengambil keputusan. Kemudian, pada tanggal 22 April 2024, MK akan menggelar sidang pleno untuk membacakan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan.

[TOS]




Berita Lainnya