Kaltim

Kawasan HCV Jadi Penentu Keberlanjutan Sawit dan Habitat Satwa di Kutai Timur

Kaltim Today
31 Maret 2026 10:40
Kawasan HCV Jadi Penentu Keberlanjutan Sawit dan Habitat Satwa di Kutai Timur
Pemandangan udara menunjukkan hamparan luas High Conservation Value (HCV) atau Kawasan Nilai Konservasi Tinggi yang terintegrasi di dalam lanskap perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (Dok BKSDA Kaltim)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk tidak membuka seluruh lahan konsesi secara bebas guna menjaga keseimbangan ekosistem. Kawasan penting yang dikenal sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) menjadi area yang wajib dilindungi dan dipertahankan fungsinya sebagai habitat satwa serta penyangga lingkungan.

Area HCV ditetapkan melalui kajian mendalam oleh tenaga ahli dan bukan berdasarkan persentase luas lahan tertentu. Kawasan ini mencakup habitat satwa, ekosistem penting, hingga fungsi sosial dan budaya masyarakat setempat yang harus dipertahankan oleh perusahaan pemegang konsesi.

Implementasi perlindungan kawasan ini terlihat dalam kasus penyelamatan induk orangutan dengan bayi kembar di Kutai Timur pada Februari 2026. Satwa yang ditemukan di habitat yang telah terfragmentasi tersebut dipindahkan ke kawasan HCV milik perusahaan perkebunan sawit terdekat karena dinilai layak mendukung kelangsungan hidupnya.

Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto, menjelaskan bahwa proses translokasi dilakukan secara ketat dan terukur dengan memprioritaskan keselamatan satwa. Setelah dilakukan kegiatan penyelamatan dan pengecekan kesehatan, upaya pelepasliaran segera dilakukan di lokasi yang dianggap aman.

"Lokasi penemuan dan translokasinya masih di satu landscape dengan kawasan Perdau, yaitu di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur," ujar Ari Wibawanto dalam keterangannya.

Ari menyebut pihaknya harus berburu dengan waktu karena menyangkut keselamatan individu orangutan, terutama sang bayi. Pemilihan lokasi pelepasliaran di areal HCV perusahaan diambil karena merupakan hutan terdekat yang hanya berjarak sekitar setengah jam perjalanan darat.

"Berdasarkan kajian, lokasi tersebut masih layak untuk dilakukan pelepasliaran dari sisi fisik, biologi, maupun dari sosial, kemudian juga dari kerapatannya. Kami tidak bisa melepaskan di lokasi hutan yang lebih luas lagi atau lebih jauh, paling dekat saja dan kita bisa melakukan pemantauan di situ," jelasnya.

Deputy Director Biodiversity & Climate Change RSPO, Aloysius Suratin, menegaskan bahwa standar RSPO tidak menentukan porsi area pelestarian berdasarkan persentase tetap. Hal tersebut ditentukan melalui penilaian awal oleh para ahli bersertifikat untuk mengidentifikasi keberadaan area yang memenuhi kriteria HCV.

"Jika penilaian tersebut mengonfirmasi keberadaan area tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melindungi dan memeliharanya, dengan memastikan bahwa struktur dan fungsi ekologisnya tetap terjaga sebagai area HCV," kata Aloysius.

Menurut Aloysius, cakupan perlindungan HCV bersifat komprehensif dan holistik, meliputi spesies flora dan fauna, habitat, hingga nilai budaya masyarakat. Perusahaan yang gagal melindungi area yang telah diidentifikasi memerlukan perlindungan tersebut dipastikan tidak akan memperoleh sertifikasi keberlanjutan RSPO.

Standar RSPO juga mewajibkan perlindungan koridor satwa sebagai bagian dari areal HCV. Aloysius menekankan bahwa prinsip utama standar ini bukan hanya melindungi struktur ekosistem, melainkan juga menjaga fungsinya agar nilai konservasi tinggi tersebut tetap terlindungi.

Kepatuhan terhadap standar lingkungan ini juga menjadi kunci bagi produsen sawit untuk mengakses pasar internasional. Saat ini, pasar global semakin mensyaratkan komoditas yang diproduksi secara bertanggung jawab serta menuntut perlindungan terhadap kawasan konservasi.

"Produsen kelapa sawit yang menerapkan praktik berkelanjutan yang selaras dengan Standar RSPO diberikan kesempatan untuk mengakses pasar internasional yang menawarkan premi untuk komoditas yang diproduksi secara berkelanjutan," tutur Aloysius.

Aloysius menambahkan bahwa RSPO telah berhasil membawa 20 persen produksi kelapa sawit global berada di bawah standar sertifikasi yang ketat. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian keberlanjutan lingkungan tidak harus mengorbankan kemakmuran ekonomi bagi pekerja maupun masyarakat lokal.

[TOS]



Berita Lainnya