BPJS KETENAGAKERJAAN
Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan tersebut dirangkai dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur di Mercure Hotel Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Kalimantan Timur.
Hingga Juni 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur dilaporkan telah mencapai 54,59 persen atau melindungi 937.348 tenaga kerja. Namun demikian, saat ini masih terdapat sekitar 779.735 tenaga kerja di wilayah tersebut yang tercatat belum terlindungi.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal kepatuhan perusahaan. Penegakan tersebut menyasar kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
"Sinergi yang telah terjalin bukan hanya memperkuat penegakan kepatuhan, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kerja dan risiko sosial ekonomi. Kami optimistis kolaborasi ini akan semakin memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur," ujar Faizal Rachman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memperpanjang dokumen administratif. Agenda ini merupakan bentuk penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada negara dan masyarakat.
"Kami berharap dengan diperpanjangnya kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik, lebih efektif, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Supardi.
Supardi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Supardi menegaskan bahwa pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Pendampingan dilakukan melalui upaya preventif maupun penyelesaian hukum, baik secara nonlitigasi maupun litigasi, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi.
Kerja sama lintas instansi ini mencakup berbagai bentuk kolaborasi di lapangan. Mulai dari pemberian bantuan hukum oleh JPN, penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK), pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan sosialisasi bersama, monitoring kepatuhan perusahaan, pembentukan Forum Kepatuhan, hingga implementasi gugatan sederhana.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, kerja sama tersebut mengonfirmasi penyerahan 230 SKK kepada Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur. Kolaborasi ini menghasilkan pemulihan piutang mencapai Rp15 miliar, atau 37,12 persen dari total nilai penyerahan sebesar Rp41 miliar.
Sementara secara kumulatif sepanjang 2025 hingga Juni 2026, kolaborasi ini tercatat telah menangani total 451 SKK. Melalui perpanjangan PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menghadirkan kepastian hukum yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan.
[TOS]
Related Posts
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2
- Diduga Sakit Hati dan Cemburu, Polisi Ungkap Motif Penikaman di Samarinda Ulu
- Menyesuaikan Agenda Gubernur, Pelantikan Pengurus KONI Kaltim Diundur ke 12 Juli
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
- 48 Mobil Dinas Belum Kembali ke Pemprov, Inspektorat Minta OPD Tuntaskan Penarikan Aset









