Nasional
Tembus Rp30 Triliun, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik 22,59 Persen di Semester I 2026
Kaltimtoday.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat lonjakan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 2 juta klaim dengan total nilai nominal tembus Rp30 triliun hingga posisi 30 Juni 2026. Angka pencairan tersebut melonjak 22,59 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengonfirmasi realisasi pembayaran manfaat jaminan sosial tersebut.
"Selama tahun 2026 hingga 30 Juni, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan JHT sebanyak 2 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp30 triliun," ungkap Erfan Kurniawan saat memberikan keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Meski terjadi peningkatan tajam, Erfan meluruskan anggapan bahwa melonjaknya pencairan JHT berbanding lurus dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat JHT bersifat komprehensif dan dapat diklaim oleh peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun diserahkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
"Perlu dipahami bahwa jumlah klaim JHT tidak dipengaruhi oleh jumlah PHK, karena peserta atau ahli waris dapat melakukan klaim JHT apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," tegas Erfan.
Di sisi lain, hingga semester I 2026, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 44.000 pekerja korban PHK dengan alokasi anggaran mencapai Rp602,67 miliar. Walau secara kuantitas penerima turun 3,45 persen, nilai nominal manfaat yang dibayarkan justru melonjak 36 persen.
Erfan menjelaskan bahwa lonjakan nilai klaim JKP ini dipicu oleh mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut menaikkan persentase manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir pekerja untuk jangka waktu maksimal enam bulan.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun anggaran 2025 lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat JKP kepada 90.513 pekerja ter-PHK dengan total anggaran sebesar Rp1,01 triliun.
Guna mempercepat pencairan hak tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan kanal digital. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan estimasi waktu pencairan maksimal lima hari kerja. Sementara saldo di atas Rp15 juta difasilitasi melalui layanan Lapak Asik atau verifikasi video call.
Peningkatan pencairan jaminan sosial ini terjadi di tengah lesunya pasar tenaga kerja nasional. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja telah terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Menanggapi fenomena ini, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai data klaim jaminan sosial tetap merefleksikan dinamika riil di pasar tenaga kerja, meskipun pengolahan datanya harus dibaca secara cermat.
"Kenaikan klaim JHT relatif mencerminkan meningkatnya pekerja yang kehilangan pekerjaan. Tapi data jaminan sosial juga perlu dibaca secara hati-hati," terang Yusuf Rendy.
Yusuf menambahkan bahwa tren kenaikan klaim JHT perlu dianalisis secara komprehensif dengan menyandingkan indikator makro ekonomi lain, seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur yang masih mengalami kontraksi serta maraknya pertumbuhan jumlah pekerja paruh waktu di Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Bupati Kukar Harap Kehadiran DSI Percepat RKAB Tambang, Cegah Ancaman PHK
- Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Produksi Batu Bara Dibatasi Pusat, Pemkab Kukar Siapkan Skema Antisipasi PHK Massal
- UU PPRT Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Berau Siap Perluas Perlindungan bagi ART







