Kaltim

Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadis Pertambangan Kukar, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 Februari 2026 03:28
Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadis Pertambangan Kukar, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar
Kedua tersangka menggunakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan. (Istimewa)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas pertambangan batu bara di lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan ADR.

“Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.

Menurut penyidik, lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat, sementara sisanya berstatus HPL yang merupakan milik negara. Kegiatan pertambangan itu berlangsung sejak 2009-2013.

Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiraharjo, menjelaskan kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Yang bersangkutan menerbitkan izin operasi produksi (OP), sehingga perusahaan melakukan penambangan tanpa menyelesaikan hak atas lahan dengan pemilik atau tanpa izin yang sah,” jelas Danang.

Ia menyebutkan, meski telah mendapat teguran pada 2011, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2012. Batu bara hasil tambang tersebut kemudian dijual.

“Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa penyelesaian hak. Aktivitas tetap berjalan meski sudah ditegur,” katanya.

Terkait perusahaan yang terlibat, penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan hasil sementara perhitungan penyidik atas penjualan batu bara dalam kurun waktu tersebut.

Kedua tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

[TOS]



Berita Lainnya