Daerah
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pada Rabu, 3 Juni 2026, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap DM selaku swasta serta AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI," kata Toni dalam keterangannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Toni menjelaskan, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi









