Daerah
Kejati Kaltim Tetapkan 2 Eks Direktur Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Kasus Lahan Transmigrasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan petinggi dari tiga perusahaan pertambangan.
Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan kedua tersangka berinisial DA dan GT.
“Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Danang menjelaskan kedua tersangka ini menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yaitu PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
Danang menjelaskan, kedua direktur ini menjabat pada periode 2007 sampai 2012. Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga berperan penting dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Keduanya menjabat sebagai direktur, yang bersangkutan memiliki peran menentukan dalam perusahaan, sehingga diduga melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai aturan di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.
Ditegaskan dalam kasus ini masih sangat dinamis dan memungkinkan adanya penetapan tersangka lainnya. Sementara itu kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.
“Kerugian masih kami hitung ulang, karena perkara ini masih berkembang,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum yang semakin mengerucut dalam proses penyelidikan yang berjalan secara bertahap.
“Penyidikan itu dinamis, dan saat ini fakta-fakta hukum sudah mengarah ke yang bersangkutan,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









