Kaltim
Kemenag dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat, Bahas Persiapan Rakor Percepatan Sertifikasi Halal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan Pemprov Kaltim akan mengadakan Rakor Percepatan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Mei 2022 di Hotel Senyiur Balikpapan.
Proses persiapan akan terus dikoordinasikan ke berbagai aspek seperti pemerintah daerah, bank dan kabupaten/kota. Peserta yang mengikuti acara tersebut akan dibagi 50 orang offline dan sisanya online.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim sekaligus Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Abdul Holiq mengatakan, program yang diadakan oleh pusat setiap satu tahun sekali yaitu penataan dan pengawasan produk halal.
"BPJPH pusat menginginkan bertemu Gubernur Kaltim dengan adanya program vital percepatan sertifikasi Halal, sekaligus meresmikan acara tersebut," ujar Abdul Holiq saat rapat persiapan sertifikasi Halal di Ruang Tuah Himba lantai 6 kantor Gubernur Kaltim, (11/5/22).
Peran pemerintah yang memfasilitasi acara percepatan sertifikasi Halal ialah Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dinas Perdagangan Perindustrian dan /koperasi UKM, DPMSPT, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Sampai saat ini, tim masih akan melakukan persiapan dan terus berkoordinasi serta akan melakukan pertemuan sampai dengan H-1.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Alami Sedikit Penurunan, Pemprov Kaltim Tetapkan Harga TBS Sawit Jadi Rp2.656,02 per Kg Juli 2024
- MUI Kaltim Tekankan Produk Makanan-Minuman dan Layanan Penyembelihan Harus Punya Sertifikasi Halal
- KUKM Perindag Sambut Baik UMKM yang Hendak Ajukan Sertifikasi Halal secara Mandiri
- Tingkatkan Daya Saing Produk, 50 Pelaku UMKM PPU Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal
- Pemerintah Wajibkan UMKM Kantongi Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024