Daerah

Efisiensi Berlanjut, Pemprov Kaltim Saring Ulang Belanja Pengadaan Sebelum Masuk Tahap Lelang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 Juli 2026 17:08
Efisiensi Berlanjut, Pemprov Kaltim Saring Ulang Belanja Pengadaan Sebelum Masuk Tahap Lelang
Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memperketat pengendalian belanja daerah. Kali ini, seluruh rencana pengadaan barang dan jasa diverifikasi lebih dulu untuk memastikan hanya belanja yang benar-benar mendesak dan menjadi prioritas yang dilanjutkan ke proses pengadaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memilah belanja yang harus segera dilaksanakan dengan kegiatan yang masih memungkinkan ditunda.

“Persoalannya kita ingin melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda. Jadi ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi. Tetapi kalau belanja tersebut merupakan belanja prioritas atau belanja mandatori, tentu tetap bisa dilaksanakan,” ujar Sri.

Ia menegaskan, proses verifikasi tidak menyasar seluruh jenis belanja. Pemerintah hanya melakukan penelaahan terhadap belanja pengadaan barang dan jasa, sedangkan belanja pegawai maupun pembayaran gaji tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

“Kalau belanja gaji tentu tidak. Yang diverifikasi adalah belanja yang sifatnya pengadaan barang dan jasa atau pengadaan barang,” katanya.

Menurut Sri, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi efisiensi yang sebelumnya telah diterapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah dilakukan penelaahan, pemerintah masih menemukan sejumlah rencana belanja yang dinilai dapat dihemat ataupun pelaksanaannya ditunda.

Apabila hasil verifikasi menyatakan suatu belanja belum mendesak, maka paket pengadaan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap lelang.

“Dari saya kemudian ke PBJ. Selanjutnya PBJ akan menyesuaikan. Kalau suatu belanja diputuskan bisa ditunda, berarti belanja itu tidak dikerjakan dan tidak dilelang,” jelasnya.

Disinggung apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan sorotan publik terhadap sejumlah pengadaan pemerintah, termasuk kendaraan dinas, Sri mengakui hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan. Namun, ia menekankan evaluasi belanja sejak awal memang didorong oleh semangat efisiensi anggaran.

“Itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tetapi pada intinya kami berangkat dari efisiensi. Dengan efisiensi itu kami menilai kembali setiap belanja. Jadi sebenarnya awalnya bukan karena persoalan tersebut, tetapi kondisi itu memang semakin memperkuat alasan untuk mengevaluasi belanja,” tuturnya.

Sri juga memastikan kebijakan tersebut bukan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

“Ini murni kebijakan daerah berdasarkan hasil evaluasi kami,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kaltim Irfan Pranata menilai verifikasi sebelum belanja direalisasikan merupakan instrumen pengendalian agar penggunaan APBD tetap berada pada jalur efisiensi. Menurutnya, pelaporan sebelum pengadaan dilakukan memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai kembali urgensi suatu belanja sebelum anggaran dibelanjakan.

“Kalau saya melihatnya, itu lebih kepada kontrol dari pimpinan agar anggaran dibelanjakan sesuai dengan efisiensi yang telah diperintahkan,” ujarnya.

Irfan menambahkan, pengawasan terhadap belanja sebenarnya telah dimulai sejak penyusunan APBD melalui proses review usulan kegiatan perangkat daerah. Namun, banyaknya item kegiatan serta terbatasnya waktu pembahasan kerap menjadi tantangan sehingga pengendalian juga perlu dilakukan pada tahap pelaksanaan anggaran.

“Pengawasan dari awal tetap dilakukan, tetapi yang perlu dibenahi adalah kedisiplinan waktu agar proses review dan pembahasan tidak dikejar-kejar batas penetapan,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya