Daerah

Aliansi Rakyat Kaltim Desak DPRD Usut Kebijakan Pemprov Lewat Hak Angket

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 29 April 2026 19:43
Aliansi Rakyat Kaltim Desak DPRD Usut Kebijakan Pemprov Lewat Hak Angket
Aksi pencerdasan Aliansi Rakyat Kaltim di simpang Mal Lembuswasa Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Rakyat Kalimantan Timur mendesak DPRD Kaltim segera menggulirkan hak angket sebagai langkah tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan kebijakan di lingkungan pemerintah provinsi. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja dan kebijakan Pemprov Kaltim.

Massa aksi menilai hak angket bukan sekadar prosedur politik, melainkan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPRD untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka mendorong DPRD mengambil sikap tegas dalam merespons berbagai polemik yang berkembang.

Mengacu pada dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 79 UU MD3 dan Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014, hak angket dipandang sebagai mekanisme pengawasan menyeluruh terhadap kebijakan eksekutif. Dalam konteks ini, DPRD dinilai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang dianggap bermasalah.

Aliansi Rakyat Kaltim menyebut kondisi saat ini sebagai “darurat kepercayaan”. Sejumlah kebijakan pemerintah dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Wira Saguna, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh tinggal diam. Ia meminta lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal demi kepentingan masyarakat luas.

“Tujuan kami adalah mengawal dan mengawasi seluruh tuntutan yang ada, serta memastikan semuanya dijalankan oleh pihak yang berwenang,” ujar Wira pada Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya. Namun, penekanan utama diberikan pada dorongan agar DPRD segera menggunakan hak angket.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara utuh dalam merespons berbagai persoalan di Kalimantan Timur, sekaligus memberikan pengawasan yang efektif terhadap jalannya pemerintahan.

Aksi pencerdasan yang digelar berlangsung di tiga titik, yakni di depan Mal Lembuswana, kawasan Hotel Mesra, serta di Samarinda Seberang, tepatnya di Simpang Tiga sebelum Jembatan Mahakam. 

"Jika tuntutan tidak diindahkan, maka gelombang aksi selanjutnya akan digelar dengan jumlah massa yang lebih besar," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya