Daerah

48 Mobil Dinas Belum Kembali ke Pemprov, Inspektorat Minta OPD Tuntaskan Penarikan Aset

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Juli 2026 15:21
48 Mobil Dinas Belum Kembali ke Pemprov, Inspektorat Minta OPD Tuntaskan Penarikan Aset
Inspektur Kalimantan Timur, Irfan Pranata. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses pengembalian 48 unit kendaraan dinas yang belum kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Inspektorat Kaltim memastikan setiap dinas telah diminta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Kalimantan Timur, Irfan Pranata, menjelaskan kendaraan yang masih dikuasai pihak-pihak tertentu merupakan aset yang berada di bawah pengelolaan OPD. Karena itu, langkah penertiban sepenuhnya dilakukan oleh instansi pemilik kendaraan.

Menurutnya, sebagian besar OPD telah mengirimkan surat kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas sebagai tahap awal pengembalian aset.

“Yang kami monitor, dinas-dinas sudah menyampaikan surat kepada yang bersangkutan. Karena aset itu tercatat di masing-masing dinas, maka penertibannya juga menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Apabila upaya administratif tersebut tidak diindahkan, pemerintah memiliki mekanisme lanjutan untuk menarik kendaraan. Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penertiban.

Ia menegaskan, langkah penarikan secara paksa bukan menjadi pilihan pertama. Mekanisme itu hanya ditempuh apabila pemegang kendaraan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan kesempatan mengembalikan aset daerah.

“Kalau memang sampai batas waktu tidak dikembalikan, OPD bisa meminta bantuan Satpol PP untuk proses penarikan,” katanya.

Selain memantau penyelesaian kendaraan dinas, Inspektorat juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) terhadap sejumlah temuan pengadaan yang sebelumnya disoroti BPK. Pemeriksaan tersebut mencakup pengadaan rumah dinas hingga kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga satuan.

Irfan mengatakan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Irjen akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.

“Yang sudah diperiksa BPK dan sedang ditangani Irjen, kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaannya. Dari situ nanti akan diketahui rekomendasi yang harus dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut fungsi pengawasan Inspektorat tidak hanya dilakukan setelah muncul temuan. Lembaganya juga terlibat sejak tahap penyusunan anggaran agar setiap usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan serta standar harga yang berlaku.

Meski demikian, proses pengawasan kerap terkendala sempitnya waktu pembahasan APBD. Dalam rentang waktu yang terbatas, Inspektorat harus melakukan telaah terhadap ribuan usulan kegiatan dari seluruh perangkat daerah.

“Review anggaran sering kali dilakukan dalam waktu yang singkat, sementara item yang harus diperiksa jumlahnya ribuan. Karena itu, kedisiplinan terhadap jadwal penyusunan anggaran juga perlu diperbaiki,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya