Kukar

Kemenag Kukar: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Begini Isi Surat Edarannya

Kaltim Today
07 April 2021 14:00
Kemenag Kukar: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Begini Isi Surat Edarannya

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar mengungkapkan, buka bersama (Bukber) pada Ramadan tahun ini boleh dilaksanakan. Hal ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Buka bersama di bulan puasa boleh dilaksanakan, sesuai dengan aturan baru kemenag," ungkapnya.

Mukhtar menambahkan, pemilik usaha harus membatasi jumlah yang hadir ditempat sekitar 50 persen dari kapasitas ruangan tersedia. Hal ini berlaku juga untuk pelaksanaan ibadah di masjid dan langgar.

"Semua paduan dan tuntunan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri," jelas Mukhtar.

Informasi tambahan, SE Nomor 03 tahun 2021 menjelaskan. Umat islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuatu hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kemudian, pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti shalat fardu lima waktu, shalat terawih dan witir serta tadarus Al-Qur'an maupun iktikaf. Namun, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sementara, pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur'an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk.

Sedangkan Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukansaat Ramadan, berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covis-19 Saat Bepuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah. Serta tidak mempertentangkan masalah

khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya