Nasional
Diduga Terlibat Korupsi Dana Insentif ASN, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka
Kaltimtoday.co - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Dalam keterangannya kepada awak media, KPK mengaku belum bisa menyampaikan detail mengenai identitas, peran, dan sangkaan pasal tersangka atas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tersebut.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menyampaikan KPK telah menganalisis keterangan saksi maupun tersangka lainnya dalam kasus ini. Hasilnya, penyidik KPK menemukan peran serta keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali Fikri turut membenarkan KPK telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, KPK menemukan pihak lain yang dapat diproses hukum. "Dari gelar perkara, disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran uang," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD. Dia menjadi tersangka kedua setelah Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Pada 2023 pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN.
Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda