Nasional
Singapura Wajibkan Wisatawan Lapor Online yang Bawa Uang Tunai Lebih S$ 20.000, Begini Caranya
Kaltimtoday.co - Perhatian bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Singapura, Mulai 13 Mei 2024, semua wisatawan yang membawa uang tunai lebih dari S$ 20.000 (sekitar Rp 238 juta) diwajibkan melapor secara online. Aturan baru ini berlaku bagi wisatawan yang memasuki atau meninggalkan Singapura.
Sebelumnya, wisatawan harus menyerahkan deklarasi dalam bentuk cetak. Namun, mulai 13 Mei, prosesnya akan diubah menjadi online untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan.
Menurut Kepolisian Singapura (SPF), deklarasi ini membantu upaya negara dalam memerangi aktivitas kriminal seperti pencucian uang. Deklarasi uang tunai dan instrumen keuangan lainnya merupakan praktik umum yang diterapkan di banyak negara.
Wisatawan yang gagal membuat pernyataan yang lengkap dan akurat mengenai uang tunai dan instrumen keuangan lainnya dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa penjara hingga 3 tahun, denda hingga S$ 50.000 (Rp 595 juta) atau kombinasi keduanya
Formulir deklarasi online tersedia di situs web Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau aplikasi MyICA mulai 10 Mei. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web ICA atau buka aplikasi MyICA.
- Pilih "Kirim pernyataan tunai".
- Isi formulir dengan informasi lengkap, termasuk:Detail pribadi
- Negara asal atau tujuan
- Jumlah uang tunai
- Alasan membawa uang tunai
- Kirim formulir.
- Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti deklarasi.
Wisatawan dapat mengajukan deklarasi online hingga 3 hari sebelum kedatangan atau keberangkatan dari Singapura. Pastikan melengkapi deklarasi sebelum tiba di pos pemeriksaan Singapura.
Jika terjadi perubahan rencana perjalanan, batalkan deklarasi lama dan buat yang baru.
Segera perbaiki kesalahan pada deklarasi dengan membatalkannya dan membuat yang baru.
Informasi lebih lanjut mengenai deklarasi uang tunai online di Singapura dapat diakses di situs web ICA: https://www.ica.gov.sg/
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai
- Sekda Kukar Minta Kades dan BPD Lakukan Pemutakhiran Data Setiap Tahun
- Diskominfo PPU Dorong Integrasi Data Lewat Platform Penginputan Online
- Pentingnya Data Tepat untuk Kebijakan, Diskominfo PPU Siapkan Evaluasi Rutin
- Data Jadi Fondasi Kebijakan, Diskominfo PPU Perkuat Pengelolaan Statistik Sektoral