Daerah

Oknum Kejaksaan Kaltim Diduga Terlibat Perselingkuhan, Pelapor Ingin Diberhentikan Secara Tak Hormat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 April 2024 18:19
Oknum Kejaksaan Kaltim Diduga Terlibat Perselingkuhan, Pelapor Ingin Diberhentikan Secara Tak Hormat
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Oknum anggota Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berinisial (AE) diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita berusia 27 tahun berinisial (IR).

Perselingkuhan terbongkar setelah suami IR, berhasil mendapatkan bukti chat mesra antara oknum dan istrinya pada Jum'at (29/03/2024). Setelah mendapatkan bukti tersebut, sang suami meminta penjelasan dari IR, dan IR pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keesokan harinya, IR ini rupanya masih berhubungan kembali dengan oknum tersebut," ucap Saksi atau Saudara Kandung Pelapor, AR pada Selasa (23/4/2024).

Tidak tinggal diam, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada 1 April 2024. Setelah beberapa hari, pihak Kejati membalas laporan tersebut, dan melakukan surat panggilan kepada pelapor pada 17 April 2024.

Dari informasi yang didapat, IR sudah menjalin hubungan dengan terduga oknum selama beberapa bulan kebelakang, dan berkenalan melalui media sosial. Mereka pun tertangkap tengah jalan bersama, dan menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.

"Kami simpan semua buktinya, mulai dari bukti chatting dan video. Bahkan, kami sudah ketemu dengan istri terduga oknum, dan dia mengakui suaminya terlibat perselingkuhan," jelasnya.

"Tidak hanya itu, saudara terduga oknum juga meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari oknum tersebut," tambahnya. 

Dalam hal ini, pelapor sekaligus pihak keluarga ingin terduga oknum tersebut, bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut sudah mencoreng nama baik instansinya.

"Kami ingin keadilan. Terduga oknum (AE) bisa diberhentikan secara tidak hormat. Karena dia pegawai ASN, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Ini tindakan yang tidak bermoral," tegasnya.

Saat ini, IR sedang berada di luar kota bersama kedua anak dari suami sahnya. Ia sudah pergi sejak awal kejadian, pada 3 April 2024 lalu.

"Intinya, istrinya sedang menghindar dari kasus ini. Untuk sekarang, kami akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda untuk diproses juga, dengan bukti-bukti yang kami punya," tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto memberikan keterangan terkait masalah dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan anggota dari Kejati Kaltim.

"Kami memang benar telah menerima laporan, berkaitan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan pegawai Kejati Kaltim," ucapnya.

Toni menjelaskan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

"Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan, melalui bidang pengawasan. Setidaknya ada 5-7 pihak terlibat yang kami sudah mintai keterangan," ujarnya.

Saat ini, proses laporan akan terus bergulir ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Ia berharap, hasil dari laporan itu bisa segera keluar dalam kurun waktu seminggu ke depan.

"Hasilnya nanti tim akan menyimpulkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Sanksi apa yang dikenakan, kalau memang terbukti," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya