Samarinda
Kepala DLH Kaltim Presentasikan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup PROPER 2020/2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan atau PROPER. Program ini merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan, yang memerlukan indikator terukur.
Tujuannya, meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan. Serta nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal, kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, yaitu 3-4 Mei 2021. Pesertanya, sejumlah perusahaan yang punya kegiatan yang sementara dinilai memiliki kinerja sangat baik.
Dalam rapat tersebut, Rizal menyampaikan bahwa penilaian sedang dilakukan terhadap 255 peserta.
Rinciannya, Sektor Industri/Kasa sebanyak 65 peserta (6 peserta baru), Sektor Industri Kelapa Sawit sebanyak 78 peserta (10 peserta baru), Sektor Pertambangan Batubara sebanyak 92 peserta (5 peserta baru), dan Sektor Kehutanan sebanyak 20 peserta (10 perusahaan IUPHHK-HA/HPH dan 10 perusahaan IUPHHK-HT/HTI).
Rizal melanjutkan, dari hasil penilaian tim, baik melalui mekanisme kunjungan lapangan maupun melalui hasil verifikasi Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Hidup selama Tahun 2020 (Januari-Desember) yang dikirimkan peserta, maka dari 255 peserta terdapat beberapa perusahaan dari Sektor Industri/Jasa dan Pertambangan Batubara dari yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang dianggap memiliki kinerja yang sangat baik.
Rapat tersebut juga bermaksud menggali lebih dalam dan mengeksplorasi lebih jauh terhadap kinerja peserta dengan mempresentasikan dan menambahkan informasi lebih lengkap. Namun, tidak menjamin bahwa bahwa peserta akan mendapatkan peringkat tertinggi PROPER Provinsi Kalimantan Timur.
"Untuk penilaian periode tahun 2020/2021 ini ada tambahan kriteria penilaian yang dijadikan acuan bagi Tim Penilai yaitu Peraturan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660.2/K.20/2021 tentang Tambahan Mekanisme dan Kriteria dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2020/2021," kata Rizal dalam rapat itu.
Pun dijelaskan Rizal, bahwa dibuatnya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, maka ke depan akan banyak penyesuaian yang dilakukan dalam kriteria penilaian Proper.
Untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai kinerja peserta PROPER dari pandangan pemerintah, maka Tim Penilai Proper Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota akan mengadakan rapat pleno akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 di Kantor DLH Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda.
[MA | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Tak Ada Upaya Pemulihan, Sungai Pemaluan di IKN Terancam Rusak Permanen
- Sukses Turunkan Emisi dan Efisiensi Energi, PT Berau Coal Raih 2 Penghargaan Bidang Lingkungan di ENSIA 2024
- Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon hingga 31 Persen
- Laporan Global PBB Menggarisbawahi Potensi Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi Hijau
- IESR: Mempertahankan Batubara Meningkatkan Risiko Kerugian Ekonomi di ASEAN