Kaltim
Tutupan Hutan Kalimantan Menyusut Drastis hingga 33 Persen Selama 2015-2025, WALHI se-Kalimantan Desak Stop Izin Industri Ekstraktif
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Deforestasi yang terus terjadi di Pulau Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup biasa. Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan menilai kondisi ini merupakan dampak nyata dari karut-marut tata kelola ruang serta ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang periode 2015 hingga 2025, kehancuran ekologis dan ekosistem telah merambah hampir 33,59 persen dari total luasan Pulau Kalimantan. Saban tahunnya, bumi Kalimantan terindikasi kehilangan hutan tropis kurang lebih seluas 412.790 hektar.
Penyusutan tutupan hutan yang masif tersebut merupakan konsekuensi langsung dari obral kebijakan investasi. Tercatat ada sebanyak 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 1.717 izin kuasa pertambangan, serta 330 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan tanaman industri yang membebani daratan Kalimantan.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, memaparkan bahwa arah kebijakan tata ruang saat ini telah mempersempit ruang hidup rakyat. Dari sekitar 1.038 desa maupun kelurahan yang tersebar di Kaltim, sebanyak 65 persen wilayah administrasi pedesaan tersebut kini telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar.
"Angka deforestasi di Kaltim dari tahun 2001–2025 kurang lebih mencapai 5,2 juta hektar, sehingga total hutan Kaltim yang lenyap dari tutupan awal sudah berkisar 28 persen. Estimasi kehilangan terbesar berada di Kabupaten Kutai Timur sebesar 1,4 juta hektar, diikuti Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Berau 760.000 hektar, dan Kutai Barat 580.000 hektar ," urai Yudi dalam siaran pers bersama, Rabu (10/6/2026).
Kondisi tidak kalah memprihatinkan terjadi di Kalimantan Selatan. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menyebut wilayahnya telah dibebani berbagai izin usaha industri yang mencakup 51,57 persen dari total luas provinsi, atau setara 29 kali luas Kota Jakarta. Akibatnya, sepanjang tahun 2025 Kalsel kehilangan 2.200 hektar tutupan hutan, melepas 1,7 juta ton emisi karbon, serta diterjang 276 kali bencana karhutla dan 44 kali banjir.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti hancurnya Kawasan Hidrologi Gambut dan hulu sungai akibat ekspansi 368 perusahaan kelapa sawit, 65 izin HTI, dan 737 izin tambang minerba. Krisis ini memukul telak kaum perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional yang kehilangan pangan mandiri serta akses air bersih.
Di sisi lain, Kalimantan Tengah justru menempati urutan pertama dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, yakni mencapai 56.900 hektare. Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, membeberkan bahwa lebih dari 60 persen wilayah Kalteng telah dikepung izin konsesi dan proyek strategis nasional (PSN). Dampak sosialnya pun berdarah-darah, di mana terdapat 401 konflik sosial tenurial yang tercatat belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025.
Melihat situasi pelik yang mengancam kedaulatan ruang dan pangan tersebut , WALHI se-Kalimantan bersatu menyuarakan 9 tuntutan tegas kepada pemerintah:
- Hentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan dari kebijakan investasi yang rakus ruang.
- Hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Lindungi kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Pulihkan ruang hidup masyarakat dari ancaman krisis iklim akibat kebijakan palsu transisi energi.
- Cabut izin korporasi yang terbukti merusak ekosistem gambut dan memicu bencana ekologis.
- Buka data audit kepatuhan lingkungan atas kejahatan korporasi secara transparan kepada publik.
- Segera sahkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, salah satunya RUU Masyarakat Adat.
- Laksanakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan mandat Permendagri 52/2014.
- Revisi seluruh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi Kalimantan.
[TOS]
Related Posts
- Badai Permenpora dan Seleksi Alam Pengurus KONI
- Bantah Isu Pengosongan Hutan, Evakuasi Badak Pari Mahulu Murni Demi Selamatkan Genetik Spesies
- Kritis Tinggal Satu Ekor di Alam Liar, Badak Pari Mahulu Segera Dievakuasi Lewat Udara
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman








