DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Pastikan Raperda Lingkungan Hidup Selaras dengan Regulasi Nasional

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 16 Juli 2026 20:36
DPRD Samarinda Pastikan Raperda Lingkungan Hidup Selaras dengan Regulasi Nasional
Suasana Kota Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan setiap ketentuan dalam Raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Semua pasal yang disusun harus memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pembahasan awal Raperda RPPLH telah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghimpun berbagai masukan terhadap materi muatan regulasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahap harmonisasi.

Ia menjelaskan, proses harmonisasi diperlukan agar setiap bab dan pasal dalam Raperda memiliki keterpaduan serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.

"Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi Raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi," katanya.

Kamaruddin menambahkan, Raperda RPPLH merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026.

Oleh sebab itu, DPRD menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini agar segera menjadi landasan hukum dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Samarinda.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]  



Berita Lainnya