DPRD SAMARINDA
DPRD Samarinda Pastikan Raperda Lingkungan Hidup Selaras dengan Regulasi Nasional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan setiap ketentuan dalam Raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Semua pasal yang disusun harus memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pembahasan awal Raperda RPPLH telah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghimpun berbagai masukan terhadap materi muatan regulasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahap harmonisasi.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi diperlukan agar setiap bab dan pasal dalam Raperda memiliki keterpaduan serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.
"Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi Raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi," katanya.
Kamaruddin menambahkan, Raperda RPPLH merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Tahun 2026.
Oleh sebab itu, DPRD menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini agar segera menjadi landasan hukum dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Samarinda.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Komisi I DPRD Samarinda Pastikan APBD 2027 Hanya Biayai Program yang Efektif
- PWM Kaltim Prihatin Korupsi Marak, Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
- DPRD Dorong Pemkot Samarinda Jadikan Event Rutin Jangka Panjang sebagai Pendongkrak PAD
- Komisi IV DPRD Sambut Program Pesantren Ramah Anak, Perkuat Pencegahan Kekerasan
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025









