Daerah
Komisi IV Minta Kompensasi Pasien RSUD AWS Segera Direalisasikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong penyelesaian kompensasi kepada pasien yang menjalani tindakan cathlab di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Langkah tersebut dinilai perlu diprioritaskan agar persoalan yang dialami pasien dan keluarganya tidak berlarut-larut.
Percepatan penyelesaian itu didorong melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim terhadap Pengaduan Keluarga Pasien Pasca Tindakan Cath Lab di RSUD Abdoel Wahab Syahranie.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan sebelumnya telah terjadi mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang menangani pasien, Muhammad Furqon, dengan difasilitasi manajemen RSUD AWS.
Dalam mediasi yang dituangkan dalam perjanjian dan ditandatangani pada 29 Juni, disepakati kompensasi sebesar Rp5 miliar yang ditargetkan diselesaikan paling lambat 29 Juli.
Namun, hingga batas waktu tersebut, kompensasi belum terealisasi. Menurut Darlis, pihak dokter menyampaikan belum mampu membayarkan kompensasi secara sekaligus dan mengusulkan pembayaran secara bertahap.
“Dokter Furqon mengatakan dia tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan Rp5 miliar itu. Jadi dia maunya membayarnya secara bertahap,” kata Darlis.
Di sisi lain, keluarga pasien kemudian mengajukan nilai kompensasi sebesar Rp6,5 miliar. Darlis menjelaskan, penambahan tersebut dikaitkan dengan biaya pengobatan lanjutan yang masih harus ditanggung pasien, termasuk perjalanan dan tindakan medis di Singapura setelah batas waktu pembayaran sebelumnya terlewati.
“Pasien menghitung ulang bahwa ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan setelah tanggal 29 Juli sampai saat ini. Ada tindakan-tindakan medis yang dilakukan sehingga ada penambahan atau pembengkakan beban biaya,” ujarnya.
Dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama pihak terkait, Darlis menyebut manajemen RSUD AWS masih menyatakan kesediaan memediasi agar kompensasi Rp5 miliar sebagaimana kesepakatan awal dapat direalisasikan.
Namun, keluarga pasien meminta waktu untuk mempertimbangkan kembali tawaran tersebut. Pembahasan internal keluarga dijadwalkan dilakukan hingga 6 Oktober.
“Kami tunggu perundingan keluarga pasien apakah masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juli itu atau tidak,” katanya.
Darlis mengatakan Komisi IV untuk sementara memfokuskan pembahasan pada penyelesaian kompensasi. Persoalan lain, termasuk dugaan pelanggaran SOP dan aspek etik dalam tindakan medis, akan dibahas secara terpisah bersama manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, dan Komite Medik.
“Di rapat kami tidak membahas tentang adanya SOP yang dilanggar. Kami fokus terhadap permintaan untuk merealisasikan mediasi yang disepakati,” jelasnya.
Meski demikian, Darlis menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi RSUD AWS untuk memperkuat penerapan SOP. Ia menyebut Komisi IV juga menerima adanya persoalan terkait penegakan SOP di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, kondisi darurat maupun tekanan dari pasien tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.
“Memang ada SOP yang harus terus ditegakkan. Ada perbaikan, ditegakkan, ada etik yang harus di-review,” ujarnya.
Darlis menambahkan, setelah persoalan kompensasi selesai, Komisi IV akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap aspek pelayanan dan penerapan SOP di RSUD AWS.
“Yang pertama kali harus direalisasikan dulu adalah penyelesaian kompensasi itu. Setelah itu pihak Komisi IV pasti akan melakukan evaluasi,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Kemenkes Selidiki Akar Masalah Kasus Dugaan Kawat Tertinggal di Tubuh Pasien RSUD AWS Samarinda
- Pasca Lebaran, Pasien RSUD AWS Tembus 1.029 Pasien, Humas: Belum Ada Lonjakan Signifikan
- Satu Warga Terdampak Proyek Terowongan Belum Terima Kompensasi, Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Mediasi
- Akademisi Lokal Minim Terlibat, Dewas RSUD AWS dari Unhas Jadi Sorotan FKM Unmul









